jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penipuan. Keduanya menjalankan aksi dengan membajak nomor WhatsApp (WA) milik Direktur Utama (Dirut) PT Tempo Inti Media Toriq Hadad. Kedua pelaku bernama Nakir, 25, dan Sukmawati, 26.
Kedua pelaku melancarkan aksi penipuan dengan mencatut nama Toriq. Hasilnya, korban berhasil diperdaya dan menderita kerugian jutaan rupiah.
BACA JUGA: Terlalu Percaya Mulut Manis Rifky si Calon Menantu, Begini Jadinya
“Pada tanggal 9 Juli 2019, Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus PMJ (Polda Metro Jaya) telah mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian orang lain,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan, Jumat (12/7).
BACA JUGA: Modus Baru Penipuan Dikendalikan Bang Napi, Sudah Raup Rp 1,1 Miliar
BACA JUGA: Modus Baru Penipuan Dikendalikan Bang Napi, Sudah Raup Rp 1,1 Miliar
Iwan menerangkan, Sukmawati diringkus di kawasan Permata Hijau Permai, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Sedangkan Nakir diamankankan di Kost G4 Herztasning, di kota yang sama.
Kejadian berawal saat korban sedang berada di kantor Tempo, Jakarta Barat pada Senin (1/7) lalu. Saat itu, Toriq Hadad menerima pesan pendek dari seseorang bernama Dodon dengan Nomor 087889992789 yang mengaku sebagai teman kuliahnya.
BACA JUGA: Matius Jon Tunggu Perkembangan, Jika Sudah Keterlaluan Baru Lapor Polisi
“Kemudian orang yang mengaku sebagai teman korban tersebut memberitahukan kepada korban ‘apabila ingin berkomunikasi WhatsApp dengan korban harus menggunakan kode khusus’. Selang sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian Dodon memberitahukan kepada korban apakah ada kode masuk,” sambungnya.
Karena menerima kode khusus tersebut, korban kemudian memberitahukan kode itu kepada Dodon. “Kemudian sekitar pukul16.30 WIB ada salah satu teman korban bernama Iwan Sutaryadi yang memberitahukan ‘WA kamu dihack’,” ujar Iwan.
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Online yang Dikendalikan Narapidana
Salah satu teman korban lainnya, Arfan juga dihubungi oleh pelaku yang mengaku sebagai Toriq, yang selanjutnya meminjam uang sebesar Rp 5 juta. “Karena merasa percaya, teman korban langsung mentransfer ke rekening bank atas nama Herman,” papar Iwan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dua unit telepon genggam yang mana salah satunya digunakan sebagai alat untuk menerobos sistem elektronik dan rekaman kamera CCTV saat tersangka Sukmawati mengambil uang yang ditransfer. (jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadalah, Ini Modus Baru Penipuan, HP Begitu Mudah Pindah Tangan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti