jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya telah menangkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
Dia juga sudah dibawa ke Markas Polda Sulawesi Utara (Sulut) di Manado untuk diperiksa.
BACA JUGA: Merespons Kasus Polwan Cantik Briptu Christy, Bang Edi Merasa Ada yang Aneh
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa Briptu Christy masih dalam pemeriksaan Propam.
Dia memastikan bahwa Briptu Christy masih belum menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terkait dugaan pelanggaran disiplin meninggalkan tugas selama lebih 30 hari berturut-turut.
BACA JUGA: Kombes Jules Bantah Penangkapan Briptu Christy Terkait Video Asusila yang Viral di Medsos
“Belum ya (sidang Briptu Christy),” kata Jules ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/2).
Kombes Jules belum bisa memastikan kapan sidang kode etik terhadap Briptu Christy digelar. Sebab, pemeriksaan masih belum selesai.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap Briptu Christy di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2).
Usai ditangkap, Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara, untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Propam.
Sebab, selama ini dia sudah diburu oleh tim Propam sampai ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Setelah ditangkap, ada sanksi berat menanti Briptu Christy.
Dia terancam dipecat dari Korp Bhayangkara.
Kombes Jules menyebut Briptu Christy sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
“Kapolresta Manado selaku atasan akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” kata Jules kepada wartawan, Rabu (9/2). (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan