jpnn.com - JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan info terbaru penanganan kasus dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar oleh suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana (TA).
Saat ini Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami aliran dana dimaksud.
BACA JUGA: Ke Mana Aliran Dana Penggelapan Rp 6,9 Miliar oleh Suami BCL?
"Saudara TA masih kami dalami, masih menjelaskan seputar transaksi dari dana pada rekening perusahaan maupun pribadi," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/7).
Kompol Yossi menyatakan Polres Metro Jakarta Selatan berlaku obyektif dan prosedural terkait permintaan pengajuan audit dalam penanganan perkara ini.
Sebelumnya, Tiko membawa bukti berupa data-data perbankan soal aliran dana dalam menjalani pemeriksaan lanjutan pada kasus atas laporan mantan istrinya, AW.
BACA JUGA: Suami BCL Diperiksa Sebagai Saksi, Polisi Beberkan Hal Ini
"Ini bukan data yang dibuat-buat, ini data dari perbankan, data dari laporan laba rugi keuangan tiap bulan yang dikirimkan hari ini, kirimkan semua," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar.
Irfan mengatakan bukti-bukti itu diharapkan dapat menjelaskan tentang aliran dana dalam perusahaan yang dulunya dipimpin oleh Tiko sebagai direktur.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Suami BCL Kembali Diperiksa, Fakta Gugatan Cerai Kimberly Ryder Diungkap
Salah satu bukti yang diserahkan dalam tahap penyidikan yakni pernyataan pemasok (supplier) terkait utang-utang perusahaan.
"Ada pernyataan dari supplier-supplier yang dibayar langsung Tiko secara pribadi untuk menyelesaikan utang-utang perusahaan," ujarnya.
Dikatakan, transaksi keuangan dalam bukti itu dapat membuktikan bahwa penggelapan yang tuduhkan kepada suami BCL itu tidak benar.
"Itu jadi catatan besar Rp6,9 miliar itu, setelah kami baca dalam auditnya, itu sangat tak jelas, sangat abu-abu dan tendensinya subjektif," ujarnya.
Ditegaskan, bukti aliran dana itu jelas mengenai kepentingan usaha dan modal usaha.
Ke depannya, pihaknya akan meminta adanya gelar perkara di Polda Metro Jaya tetapi juga berkaitan audit ulang yang independen.
"Diharapkan keduanya bisa memberikan konfirmasi secara terbuka sehingga proses penyidikan ini menjadi proses penyidikan yang adil," ujarnya.
Tiko menjalani pemeriksaan lanjutan bersama tujuh orang saksi lainnya di Polres Metro Jakarta Selatan mulai pukul sekitar 17.30 WIB, Selasa (16/7). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu