jpnn.com, JAKARTA - Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) mempertanyakan surat dari Kemendikbudristek soal jadwal seleksi kompetensi PPPK tahap II.
Sebab, surat yang ditandatangani Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Yaswardi tertanggal 4 November hanya menyebut pelaksanaan tes PPPK guru tahap II digelar November, tetapi tidak tertera tanggalnya.
BACA JUGA: Sejumlah Pemda Minta Seleksi PPPK Guru Ditutup, Begini Reaksi Pusat
"Suratnya itu sangat aneh isinya, hanya disebutkan seleksi PPPK guru tahap II serempak dilaksanakan November 2021. Tidak disebutkan tanggal pastinya kapan," kata Heti Kustrianingsih, perwakilan FGHNLPSI kepada JPNN.com, Minggu (7/11).
Dia menyebut surat tanpa tanggal itu membuat guru honorer bertanya-tanya, ada apakah gerangan sehingga jadwalnya belum disampaikan terbuka kepada Pemda.
BACA JUGA: Ekspresi Jenderal Andika dan Istri Menanti Kedatangan Anggota DPR
Menurut Heti, Kemendikbudristek hanya meminta Pemda menyiapkan pengawas utama untuk pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap II.
Mereka bahkan sudah berusaha mencari informasi kapan sebenarnya tanggal pelaksanaan seleksi PPPK itu, tetapi belum direspons para pejabat terkait.
BACA JUGA: Sadis! Begini Adegan ke-19 saat Samsu Menghabisi Istri Sirinya
"Ini kami merasa seperti masuk ke rumah kaca. Belum jelas sampai kapannya," ucap dia.
Dia menyebutkan para guru yang tergabung dalam FGHNLPSI masih traumatis dengan aturan-aturan pemerintah yang bikin jantungan. Mereka bahkan merasa seperti dipermainkan.
Menurut Herti, jika jadwal seleksi PPPK guru tahap II masih lama tetapi memberikan kebaikan bagi banyak orang tidak masalah. Misalnya, guru-guru honorer negeri yang lulus passing grade tanpa formasi mendapatkan prioritas di tahap II.
Artinya, kata dia, mereka tidak perlu dites lagi tetapi sudah diplotkan mengisi formasi tahap II. "Keinginan kami sebenarnya mendapatkan formasi sebelum seleksi PPPK guru tahap II digelar," ucapnya.
Heti menyebut permintaan tersebut adalah wajar. Sebab, mereka sudah mengikuti tes dan lulus passing grade.
Bahkan, tidak sedikit guru honorer yang nilai passing grade-nya lebih tinggi dari guru induk harus menelan pil pahit lantaran dinyatakan tidak lulus formasi karena bukan guru induk.
BACA JUGA: Seleksi PPPK Guru Tahap II Digelar di 2022? Simak Penjelasan Pejabat Kemendikbudristek
"Yang nilainya tinggi tidak lulus PPPK karena bukan guru prioritas. Nilainya di bawah malah lulus PPPK karena guru induk," ujar Heti.
Ironisnya, lanjut Heti, yang lulus passing grade dengan nilai-nilai tinggi malah disuruh ikut tes tahap II dan III. Hal itu menurutnya bentuk ketidakadilan pemerintah dalam memperlakukan anak bangsa.
Ditambah lagi, pemerintah tidak memberikan afirmasi masa pengabdian dan lebih mengutamakan usia.
BACA JUGA: Anies Baswedan Bungkam Ditanya Formula E yang Diusut KPK, Ferdinand Curiga
"Kalau pemerintah adil maka berikan formasi untuk guru honorer yang sudah lulus passing grade. Kami sangat berbeda dengan pelamar umum yang belum pernah mengajar," serunya.
Pemerintah. kata Heti meminta guru honorer ikut tes dan itu sudah dilakukan hingga mereka dinyatakan lulus. Oleh karena itu, sekarang pemerintah berkewajiban menyediakan formasinya.
"Ingatlah, kami tidak lulus formasi PPPK karena bukan guru induk. Jadi, itu bukan kesalahan guru honorer," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad