Sebaiknya Anda Tahu, Syarat Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Jumat, 19 November 2021 – 23:26 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden-Muchlis Jr/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.

Pemberlakuan PPKM Level 3 berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

BACA JUGA: Satgas Minta Kepala Daerah Antisipasi Lonjakan Kasus saat Nataru

PPKM Level 3 bukan berarti menghalangi masyarakat untuk bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

Hanya saja ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

BACA JUGA: Bu Risma Pilih Duduk di Bawah Panggung, Warga Bersorak-sorai

Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pemberlakuan PPKM 3 disertai kewajiban vaksin.

Muhadjir juga mengatakan sesuai arahan presiden, pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 tidak diadakan penyekatan.

BACA JUGA: Puti Guntur Soekarno Soroti Dugaan Kekerasan di SPN Dirgantara, Keras

Namun, orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes usap.

"Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin."

"Bagi yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (19/11).

Menyinggung soal jenis tes usap mana yang dibutuhkan, menurut dia, akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan untuk menetapkan.

Pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, bekerja sama dengan Polri.

Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.

Polri siap untuk melakukan vaksinasi di tempat bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.

"Akan tetapi, kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Natal dan tahun baru," katanya.

Dia tidak memungkiri tetap ada kemungkinan pergerakan masyarakat secara besar-besaran pada Natal dan tahun baru.

Untuk itu, sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah mengatur ASN, TNI Polri, termasuk pegawai BUMN, dilarang mengambil cuti pada masa Natal dan tahun baru.

Untuk pegawai swasta diimbau tidak manfaatkan liburan Natal dan tahun baru untuk cuti.

Muhajir menilai saat ini fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan sudah lebih terlatih dan siap dibandingkan ketika Indonesia menghadapi puncak COVID-19 sebelumnya.

Meski demikian, jangan karena semua lebih siap maka masyarakat menjadi teledor atau lengah.

"Lebih baik tidak pernah masuk rumah sakit walaupun mungkin fasilitas yang disediakan pemerintah sudah lebih baik," katanya menegaskan.

Muhadjir cukup optimistis implementasi kebijakan untuk Natal dan tahun baru dapat berjalan baik di lapangan.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler