jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memastikan oknum perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri berinisial IS (13) sebagai budak seks terindikasi melanggar kode etik.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan mengatakan sejauh ini pihaknya sudah mengambil keterangan dari saksi.
BACA JUGA: ABG Diduga jadi Budak Seks AKBP M, Saiful: Yang Disampaikan Kapolri Tak Ada Gunanya
Selain saksi, Propam Polda Sulsel telah memeriksa terduga pelaku AKBP M.
"Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi," buka Kombes Pol Agoeng, Selasa (1/3) sore.
Kombes Agoeng menerangkan, dari hasil pemeriksaan, AKBP M terindikasi melakukan pelanggaran kode etik.
BACA JUGA: Oknum Perwira Polisi Diduga jadikan Remaja Putri Budak Seks, Sebut Profesi Istri saat Mengancam
Namun, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dari aspek pidana.
"Iya ada indikasi pelangggaran kode etiknya. Namun, kami tunggu hasil pidananya, sehingga bersamaan jalannya. Ini kan ada dua perkara yakni pidana dan perkara kode etik. Propam tidak masuk wilayah pidananya," ujar dia.
BACA JUGA: ABG Dijadikan Budak Seks, Oknum Perwira Polisi AKBP M Sudah Ditahan
Kombes Agoeng menegaskan, proses pemeriksaan terhadap AKBP M dilakukan secara profesional.
"Kami tangani secara profesional, cepat, dan tegas. Bapak Kapolda sangat tegas sekali menyelesaikan perkara ini, secepatnya," ucap dia.
Dalam dekat ini, Polda Sulsel akan minta keterangan dari masyarakat, ketua RT, dan tetangga korban.
"Kami sudah amankan baju korban, nanti kami akan minta keterangan RT, tetangga korban yang berinisial MB, kakak korban, dan orang tuanya," terang Kombes Agoeng.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan AKBP M sudah dicopot dari jabatannya.
"Yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya dan sekarang jabatannya telah digantikan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang. (mcr29/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : M Srahlin Rifaid