Info Terbaru PP Manajemen ASN dari BKN, Honorer Bodong Pasti Galau

Kamis, 28 Desember 2023 – 14:23 WIB
PP Manajemen ASN akan mengatur hal teknis pengangkatan honorer jadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - PP Manajemen ASN merupakan regulasi turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang dinantikan jutaan honorer.

PP Manajemen ASN yang saat ini masih tahap perumusan, nantinya akan mengatur segala hal teknis mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK.

BACA JUGA: Ramai Aksi Tolak Hasil Seleksi PPPK 2023, Pemerintah Tidak Konsisten!

Diketahui, masih ada 2,3 juta honorer yang ingin segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Angka tersebut merupakan jumlah resmi yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Kabar Gembira, Guru P1 2 Bulan Lagi Kantongi NIP PPPK 2023

Jumlah 2,3 juta honorer itu pun masih harus diaudit atau divalidasi keasliannya, untuk mencegah honorer bodong ikut masuk gerbong pengangkatan jadi PPPK.

Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (KemenPAN-RB) terus mengebut penyusunan rancangan PP Manajemen ASN.

BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Teknis Daftar Lintas Instansi Lulus PPPK 2023, Dapat Afirmasi, Kok Bisa?

Perkembangan terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan kegiatan Evaluasi Hasil Piloting Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah di Kantor Regional X BKN, Denpasar pada Kamis (28/12).

Acara diselenggarakan dalam rangka penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN dan percepatan penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam arahannya menjelaskan bahwa ada beberapa tantangan dalam implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satunya adalah setidaknya ada 24 pasal di UU ASN 2023 yang harus dijabarkan lebih mendetail di tingkat Peraturan Pemerintah atau PP.

“Tantangan yang kita (BKN) hadapi saat ini adalah adanya tenggat waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan 24 regulasi turunan.”

“Oleh sebab itu, BKN selaku instansi yang mempunyai tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian tentu wajib berkontribusi secara nyata dalam penyusunan berbagai turunan UU ASN tersebut,” kata Haryomo, dikutip dari keterangan resmi Humas BKN, Kamis (28/12).

Dia berharap agar penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN ini memberikan ruang seluas-luasnya untuk uji publik agar memperoleh masukan dari berbagai pihak.

Lebih lanjut Haryomo menjelaskan, dalam RPP Manajemen ASN ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.

Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN berbunyi “Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.”

“Kami berharap BKN bersama dengan BPKP dapat melaksanakan verifikasi dan validasi Tenaga Non-ASN secara bertanggung-jawab, penuh dengan prinsip kehati-hatian dan tetap berpegang pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku,” tegas Haryomo.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, dalam laporannya menjelaskan bahwa saat ini BKN telah bergerak cepat dengan membentuk 11 tim koordinator guna memberikan masukan terhadap RPP Manajemen ASN tersebut.

“Tim BKN secara metodologis menyusun substansi yang terkait dengan teknis Manajemen ASN, dengan tetap mempertimbangkan tuntutan kondisi perkembangan zaman,” ujar Imas.

Imas menyampaikan bahwa hasil pendataan jumlah non-ASN atau honorer yang disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ialah sejumlah 2.355.092, dengan total non-ASN yang lolos seleksi dan telah diangkat jadi ASN sebanyak 749.398 orang.

Sebagai langkah awal, BKN dan BPKP telah melakukan piloting verval data terhadap tenaga non-ASN atau honorer.

“Tujuan piloting ini adalah untuk mendapatkan data yang valid dan akuntabel yang selanjutnya dapat digunakan untuk memberikan tawaran kebijakan terkait tenaga non-ASN,” kata Imas.

Perlu diketahui, audit honorer dilakukan secara menyeluruh agar pemerintah mendapatkan data yang valid.

Lewat audit menyeluruh diharapkan honorer bodong tercoret dan tidak bakal masuk gerbong pengangkatan jadi PPPK. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler