jpnn.com, JAKARTA - Masalah honorer diprediksi akan tuntas di era pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Begitu juga penyetaraan kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PNS bakal direalisasikan Prabowo-Gibran.
BACA JUGA: Honorer K2 Prioritas Diangkat PPPK 2024, Penempatan P1 Aman, Tanpa Tes
"Kami yakin pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dituntaskan Pak Prabowo. Kesejahteraan PPPK disetarakan dengan PNS," kata Ketua ASN PPPK Guru Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Jumat (12/7).
Dia menambahkan semua masalah honorer dan PPPK akan diselesaikan dalam sejumlah peraturan pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
BACA JUGA: Seharusnya Setara PNS, PPPK Malah Diperlakukan Layaknya Honorer
Walaupun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen PPPK sudah masuk tahap uji publik, tetapi ketua ASN ini yakin regulasi tersebut akan ditandatangani Prabowo.
"Kami berharap RPP Manajemen PPPK dan regulasi turunan UU ASN segera diselesaikan Pak MenPAN-RB Azwar Anas dan Komisi II DPR RI agar bisa dieksekusi Pak Prabowo begitu dilantik pada Oktober mendatang," tutur Pak Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo.
BACA JUGA: Tenggat Honorer jadi PPPK Molor 2025 Bukan Kabar Mengejutkan
Lebih lanjut dikatakan Oktober menjadi momentum yang ditunggu-tunggu seluruh honorer dan ASN PPPK.
Saat Prabowo resmi menjadi presiden,
semua honorer bisa diangkat ASN PPPK pada 2024 sampai 2025.
Prabowo juga diyakini akan menghapus sistem kontrak kerja PPPK khususnya guru merupakan profesi yang berkelanjutan.
"Guru PPPK bukanlah buruh, karena itu kesejahteraan, karier, pensiun, dan cuti melahirkan harus disamakan dengan PNS," tegasnya.
Dengan adanya UU 20 Tahun 2023, ASN dibagi menjadi PNS dan PPPK. Sayangnya pelaksanaannya menimbulkan kecemburuan di antara sesama ASN. PPPK masih dijadikan golongan kedua, bahkan PNS pun menganggapnya sebagai honorer.
Tokoh muda pendidikan Riau ini juga berharap Prabowo ketika sudah sah menjadi presiden segera merevisi UU 20 Tahun 2023.
"UU ASN 2023 harus diubah karena di Pasal 66 ada batasan penyelesaian honorer sampai Desember 2024. Batasan ini harus diperpanjang hingga 2025 agar semua honorer diangkat ASN PPPK, sedangkan PPPK menjadi PNS secara langsung," tegasnya.
Ekowi optimistis di bawah pemerintahan Prabowo, guru dan tenaga kependidikan (tendik) makin sejahtera. Tidak ada lagi guru dan tendik kerja sampingan akibat beratnya beban ekonomi keluarga yang ditanggung. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad