Info Terbaru PP Manajemen ASN, Seleksi PPPK jadi Fokus Utama

Kamis, 14 Maret 2024 – 06:55 WIB
MenPANRB Abdullah Azwar Anas saat pemaparan Rancangan PP Manajemen ASN pada Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu (13/3). Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA – Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah memasuki tahapan akhir dan ditargetkan akhir April 2024 sudah diterbitkan.

Dalam rangka mematangkan substansi Rancangan PP Manajemen ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membahas rancangan regulasi tersebut bersama Komisi II DPR RI dalam forum Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Rabu (13/3).

BACA JUGA: PP Manajemen ASN 305 Pasal, Menteri Anas Singgung Rekrutmen Honorer jadi Masalah

Sejumlah substansi Rancangan PP Manajemen ASN dibahas, antara lain insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN atau honorer.

"Pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP ini. Ditargetkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ditetapkan pada 30 April 2024," kata MenPANRB Abdullah Azwar Anas saat raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI, Rabu.

BACA JUGA: RPP Manajemen ASN Atur Cuti Suami yang Istrinya Melahirkan & Keguguran, Berapa Lama?

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier.

Selain itu, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan serta pemberhentian. Manajemen ini diselenggarakan berdasarkan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama BKN dan LAN (Lembaga Administrasi Negara).

BACA JUGA: Menteri Anas: Percayalah, Pemerintah Serius Mempercepat Penetapan PP Manajemen ASN

“RPP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN. Ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini,” kata Menteri Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.

Menteri Anas menjelaskan beberapa substansi krusial dalam Rancangan PP Manajemen ASN. Salah satunya terkait persebaran ASN. Talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja.

Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T. Nantinya, percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T akan lebih diperhatikan.

Penghargaan ASN mulai dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN dan lingkungan yang lebih kompetitif.

Secara khusus, bagi ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T akan diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan.

"Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu, mereka akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya," kata Menteri Anas.

Seleksi PPPK jadi Fokus Utama

Pada kesempatan yang sama, Menteri Anas menjelaskan bahwa Rancangan PP Manajemen ASN juga akan membahas mengenai strategi penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Salah satunya dengan membuka ruang luas bagi tenaga non-ASN atau honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi calon ASN tahun 2024 dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta ASN, dimana porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,7 juta formasi.

Menteri Anas mengatakan, dengan seleksi PPPK, pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

“Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.”

Sebelumnya, Menteri Anas menyebut aspek substansial dari RPP ini sudah terpenuhi 100 persen. Harapannya, Rancangan PP ASN membawa perubahan positif bagi kemajuan ASN.

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden," kata Menteri Anas.

Menteri Anas juga menyampaikan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini.

Antara lain terkait penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.

Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," kata Mas Anas. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler