RPP Manajemen ASN Atur Cuti Suami yang Istrinya Melahirkan & Keguguran, Berapa Lama?

Rabu, 13 Maret 2024 – 19:01 WIB
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata juga mengatur cuti ASN pria ketika istrinya melahirkan. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata juga mengatur cuti ASN pria ketika istrinya melahirkan.

RPP Manajemen ASN yang merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN itu saat ini dipercepat pembahasannya dan ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

BACA JUGA: MenPAN-RB: Jam Kerja ASN Selama Ramadan Hanya 32 Jam 30 Menit dalam Seminggu

"Salah satu poin yang diatur dalam RPP Manajemen ASN adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3).

Dia menambahkan cuti ini bukan hanya bagi ASN pria yang istrinya melahirkan, tetapi juga keguguran.

BACA JUGA: Perihal RPP Manajemen ASN, MenPAN-RB dan BKN Kompak Bicara Soal Karier PNS & PPPK  

Menurut Menteri Anas, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.

BACA JUGA: Info BKN soal Pengaturan Pensiun, Cuti PNS & PPPK di Dalam RPP Manajemen ASN 

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas mengatakan hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. 

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya. 

Lebih lanjut dikatakan pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik.

Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kami terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Menteri Anas. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler