jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mewanti-wanti pemerintah agar UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara benar-benar bisa menuntaskan masalah honorer.
Ahmad Doli mengingatkan pemerintah agar rumusan di dalam PP pengangatan honorer menjadi PPPK mengatur secara terperinci mekanisme pengangkatan.
BACA JUGA: Zaman SBY 870 Ribu Honorer Langsung jadi PNS, PP Turunan UU ASN 2023 Mulai Dibahas
“Intinya adalah, kami menginginkan PP itu harus detail, harus jelas bagaimana kita menyelesaikan masalah tenaga honorer,” kata Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari channel DPR RI di YouTube, Senin (9/10).
Lebih lanjut, Doli mengatakan, jika aturan di PP tidak terperinci, maka target penuntasan masalah honorer tidak akan tercapai.
BACA JUGA: Mahfud MD Bilang Masalah Honorer Bikin Pusing, Salah Siapa sih, Pak?
Termasuk soal konsep PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu, harus jelas pengaturannya di dalam PP.
“Sementara ini, kan kita sudah mengenal ASN terdiri dari dua, PNS dan PPPK. Bagaimana nanti mereka semua (honorer, red) ini diangkat statusnya menjadi PPPK, tapi nanti akan ada konsep baru, PPPK itu ada PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, dan ini yang kita minta nanti detailnya seperti apa konsepnya pemerintah itu,” kata Doli.
BACA JUGA: Jumlah Guru Honorer Pelamar PPPK 2023 Lebih Sedikit Dibanding Formasi, Mengapa?
Memang, kata Doli, sesuai ketentuan di UU ASN 2023, penuntasan masalah honorer ditenggat Desember 2024.
Namun, lanjutnya, Komisi II DPR meminta pemerintah agar sejak sekarang merumuskan tahapan-tahapan pengangkatan honorer menjadi PPPK. “Harus jelas tahapan-tahapannya,” kata Doli.
“Kami minta selama masa reses ini pemerintah menyiapkan rancangan PP,” cetus Doli.
Begitu memasuki masa sidang lagi setelah reses kali ini, kata Doli, Komisi II DPR akan langsung mengagendakan rapat kerja dengan MenPAN-RB Azwar Anas guna membahas rancangan PP pengangkatan honorer menjadi PPPK.
PP Pengangkatan Honorer Terbit Tahun Ini
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mulai membahas peraturan pelaksana UU ASN 2023.
Rapat membahas aturan turunan UU ASN 2023 digelar di kantor KemPAN-RB, Jakarta, Jumat (6/10), dipimpin oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB bahwa rapat bertujuan untuk mendapatkan masukan guna menyusun tindak lanjut peraturan pelaksanaan UU ASN 2023.
Informasi terbaru, MenPAN-RB Azwar Anas menargetkan perumusan rancangan PP pengangkatan honorer jadi PPPK sebagai turunan UU ASN, bisa kelar dalam 3 bulan.
"Insyaallah tiga bulan lagi PP-nya akan diterbitkan," kata Menteri Anas menjawab JPNN.com, Minggu (8/10)
Mantan bupati Banyuwangi dua periode itu optimistis PP turunan UU ASN baru ini akan segera diselesaikan karena sudah dibahas sejak pembahasan RUU ASN.
Dia mengimbau seluruh honorer bisa bekerja dengan tenang sembari menunggu PP PPPK terbaru.
Anas menjelaskan dengan pengaturan terbaru ini, masalah honorer akan diselesaikan melalui pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan menjadi PNS. Dengan catatan memenuhi kriteria sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinyal PP pengangkatan honorer terbit tahun ini juga disampaikan Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini.
“Tahun ini kok ditetapkan PP-nya, kan sudah dibahas juga," ucapnya.
Semoga, penerbitan PP pengangkatan honorer menjadi PPPK, sebagai turunan UU ASN 2023, bisa sesuai target. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu