Info Terbaru Soal Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah Milik Orang Tua Dino Patti Djalal

Rabu, 10 Februari 2021 – 22:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menjelaskan terkait permasalahan aset milik orang tua Dino Patti Djalal di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan terkait permasalahan aset milik orang tua Dino Patti Djalal perihal dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan.

Kabid Humas Polda Metro Jata Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga aset milik orang tua Dino itu berada di tiga wilayah berbeda dan status kepemilikannya berubah.

BACA JUGA: Info dari Kombes Yusri: Polisi Tangkap Model Majalah Dewasa Beiby Putri

"Menyangkut masalah adanya laporan daripada seseorang inisial Y, orang tua dari pada pak DP. Ini LP ada tiga masuk, dengan motif berbeda," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2) sore.

Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menyebut, sertifikat tanah dan bangunan yang modusnya mengubah identitas di antaranya di Pondok Indah.

BACA JUGA: Soal Sertifikat Tanah Ulayat, Senator Filep: Negara Jangan Memprakarsai Sepihak

Modus itu, kata Yusri bermula saat seseorang mengaku ingin membeli satu bidang tanah. Lalu, melakukan penawaran.

"Ada tawar-menawar akan membeli tanah dari pada ibu saudara DP tersebut. Kemudian meminjam sertifikat, mengubah identitasnya sesuai nama orang tersebut untuk masuk pembuatan sertifikat hak milik," katanya.

BACA JUGA: 5 Sertifikat Rumah Milik Ibunya Dino Patti Djalal Beralih Nama Secara Tiba-Tiba

Adapun, kasus itu, polisi sudah mengantongi identitas pelaku dan sedang dalam perburuan.

Selanjutnya, kasus kedua yakni di Kemang, Jakarta Selatan. Untuk kasus ini, lanjut Yusri, pihaknya sudah menciduk pelakunya.

Berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lebih jauh, mantan Kapolres Tanjungpinang itu menyebut, kasus ketiga di Cilacap, Jawa Tengah.

Modusnya, tak jauh berbeda dengan dua kasus sebelumnya. Di mana pelalu melakukan pemalsuan sertifikat tersebut sehingga kepemilikannya berpindah nama.

"Sekarang sudah dimiliki orang lain. LP sudah masuk. Kami lakukan penyelidikan," pungkas Yusri.(cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler