Info Terkini dari AKBP Alfian soal Kasus Pupuk Palsu di Sumbar

Kamis, 18 Mei 2023 – 16:54 WIB
Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar saat mengamankan pupuk yang diduga palsu atau kadarnya tidak sesuai dengan di label di Simpang Tiga Kabupaten Pasaman Barat. Perkara itu masih proses penyidikan. (ANTARA/Altas Maulana)

jpnn.com, PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) masih mengusut kasus pupuk palsu yang disita dari UD Tani Unggul Simpang Tiga Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, Selasa (2/5) lalu.

"Perkara itu masih dalam proses penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas, di Padang, Kamis (18/5).

BACA JUGA: Terapkan Aplikasi REKAN, Pupuk Indonesia Dukung Digitalisasi di Sektor Pertanian

Hingga kini penyidik Polda Sumbar masih melakukan proses penyidikan dengan memanggil sejumlah pihak terkait pupuk yang diamankan sebanyak 146 ton itu.

Pupuk yang kandungannya tidak sesuai label yang tertera itu saat diamankan sekitar 146 ton atau terdiri dari 2.933 karung pupuk jenis NPK Daun Mutiara dan TSP 36.

BACA JUGA: Mahfud MD Sempat Ingatkan Kejagung Hati-Hati Tetapkan Johnny Plate Tersangka

Sebelumnya, Kasubdit Indagsi Reskrimsus Polda Sumbar Kompol Harianto menyebut pupuk itu diamankan dari dua gudang.

Konon pupuk tersebut tidak sesuai dengan kadar pada label yang tertera di karung.

BACA JUGA: Dradjad Wibowo: Presiden Tidak Punya Pilihan kecuali Mengganti Menkominfo Johnny Plate

Seharusnya, pupuk itu memiliki kandungan natrium 15 persen, pospat 15 persen, dan kalium 15 persen. Namun, setelah diperiksa oleh Balai Riset dan Standardisasi, kandungannya tidak sampai satu persen.

"Hal itu tentu sangat merugikan petani di Sumatera Barat khususnya di Pasaman Barat," kata Kompol Harianto.

Dia memerinci dari 146 ton atau 2.933 karung pupuk itu terdiri dari NPK Mutiara 2.187 karung atau 109 ton dan TSP 36 sebanyak 746 karung atau 37 ton.

Dari hasil penyidikan, pupuk itu dibawa dari Jawa, seperti Bandung, Ciputat, dan Gresik.

"Pemilik menjual pupuk NPK Daun Mutiara ke masyarakat Rp 110 ribu per karung dan pupuk TSP 35 seharga Rp 125 per karung," ucapnya.

Polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara itu. Pemilik toko akan diperiksa untuk mengetahui sudah berapa lama dia menjual pupuk palsu tersebut.

"Kalau ada ditemukan indikasi ditemukan pupuk yang tidak sesuai label atau kadarnya segera laporkan ke pihak berwajib. Kami juga akan memantau peredaran pupuk di kabupaten atau kota lainnya," ujar Harianto.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler