jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus penipuan yang berkedok investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska).
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan, penyidik juga tengah menunggu para korban Jouska lainnya yang belum melapor.
BACA JUGA: Tasrap Ditangkap, Polisi Amankan Senjata Api Buatan Luar Negeri dari Rumahnya
“Sekarang ini penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman penyelidikan serta mendata apakah masih ada warga yang dirugikan,” ujar Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/1).
Perwira menengah ini menuturkan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pelapor pada pekan depan.
BACA JUGA: Tuslan Tewas Diserang Beruk, Kondisi Mengenaskan
"Kemudian untuk pemeriksaan terhadap pelapor dijadwalkan pada minggu depan,” tambah Ahmad Ramadhan.
Diketahui, kasus penipuan ini mulanya dilaporkan dan ditangani Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Informasi Penting untuk Ribuan Korban Investasi Bodong
Setelah dilakukan evaluasi, kasus ini lantas diserahkan ke Bareskrim Polri karena masuk ranah sektor moneter di mana pihak-pihak yang menjadi terlapor ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya , CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan oleh advokat Rinto Wardana yang mewakili sepuluh nasabah Jouska ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 September, 2020. Laporan telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
BACA JUGA: Mahat Menyimpan Dendam, Bebas dari Lapas Langsung Menghabisi Pembunuh Kakak
Dalam laporannya, Rinto juga melaporkan dugaan pencucian uang yang menurutnya telah membuat 10 kliennya mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan