Info Terkini dari Bareskrim Soal Kelanjutan Kasus TPPO Karaoke Venesia BSD

Kamis, 10 September 2020 – 18:10 WIB
Para pemandu karaoke Venesia BSD dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2020) dini hari untuk menjalani pemeriksaan. Foto: ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Karaoke Eksekutif Venesia BSD ke Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, berkas tersebut sudah dikirim sejak 2 September 2020.

BACA JUGA: Tiga Wanita Ini Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi di Penginapan Oh Ternyata

"Sudah dikirim berkas perkara ke jaksa,” ujar Ferdy ketika dikonfirmasi, Kamis (10/9).

Hingga kini, Ferdy menyebut bahwa penyidik masih menunggu jawaban jaksa mengenai kelengkapan berkas perkara tersebut.

BACA JUGA: Mesin ATM Dibobol dengan Cara Mengelas, Kehabisan Bahan, Kawanan Pelaku Malah Melakukan Ini

Apabila berkas lengkap, maka penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk proses sidang.

“Namun, kalau petunjuk dari jaksa, maka akan kami lengkapi,” tambah jenderal bintang satu ini.

BACA JUGA: Bareskrim Percepat Pemberkasan Kasus TPPO di Karaoke Venesia BSD

Diketahui, dalam kasus TPPO di Karaoke Eksekutif Venesia BSD, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni tiga orang germo dan tiga orang manajemen perusahaan.

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8) malam karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19. 

Operasi penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya.

Karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Bahkan Venesia BSD memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.

Beroperasinya tempat hiburan malam tersebut melanggar ketentuan PSBB yang berlaku di Kota Tangerang Selatan saat itu.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim di antaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher 'ladies' tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp 730 juta yang merupakan uang bookingan 'ladies' mulai dari 1 Agustus 2020, tiga mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

BACA JUGA: Masuk Rumah Tetangga Lewat Jendela, Lihat Janda Beranak Satu Tertidur, SU Langsung Beraksi

Lalu ada satu bundel form penerimaan 'ladies', satu bundel absensi 'ladies', tiga komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja serta dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler