Bripka ES Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sederet Kesalahannya, Kapolres Bilang Begini

Sabtu, 07 Agustus 2021 – 18:09 WIB
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto memberi tanda silang pada foto Bripka ES saat upacara PTDH, Rabu (4/8) lalu. Foto: jambi-independent

jpnn.com, MUARABULIAN - Seorang oknum polisi berinisial Bripka ES yang bertugas di lingkup Polres Batanghari, Jambi, dipecat dengan tidak hormat pada Rabu (4/8) lalu.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka ES digelar di Mapolres Batanghari, Jambi, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto.

BACA JUGA: Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya

Kapolres mengatakan, upacara PTDH digelar dalam rangka memberikan contoh dan juga efek jera kepada personel yang akan mencoba melanggar kode etik.

Heru menegaskan Bripka ES telah menjadi contoh anggota Polri yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sehari–hari sebagai anggota Polri. Bahkan, Bripka ES tercatat berulang kali melakukan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA: 19 Napi dari Lampung Dipindah ke Nusakambangan, Mata Ditutup, Tangan Diborgol, Lihat

“Sebagai anggota Polri harus lebih semangat dan tekun dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelindung, penganyom, dan pelayan bagi masyarakat,” tegas AKBP Heru Ekwanto, Rabu (4/8) lalu.

Upacara itu pun ditutup dengan pemberhentian secara in absentia terhadap Bripka ES. AKBP Heru Ekwanto pun memberikan tanda silang pada foto Bripka ES sebagai pertanda yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi personel Polri.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Hadi Soal Kasus Tewasnya Bripka Joko Albar

Adapun riwayat kasus pertama Bripka ES, yakni dua kali sidang kedisiplinan, yaitu pada tahun 2014 pelanggaran disiplin terkait tidak melaksanakan tugas PAM TPS pemilu presiden tahun 2014.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Bripka ES yakni berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu periode, Patsus 21 hari.

Kemudian, riwayat kasus yang kedua pada tahun 2019, pelanggaran kedisiplinan terkait ketidakhadiran dalam dinas selaku BA di Mapolsek Muarabulian Polres Batanghari.

Sanksi yang diberikan terhadap Bripka ES yani penundaan usulan kenaikan pangkat selama dua periode, Patsus 21 hari.

Selanjutnya sudah dua kali Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Pertama pada tahun 2020 sidang pelanggaran KEPP terkait perkara percobaan membantu pengangkutan minyak bumi secara ilegal.

Perkara itu sudah inkrah di Pengadilan Negeri Jambi, Bripka ES divonis 5 bulan penjara.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara tertulis kepada institusi Polri, mutasi yang bersifat demosi selama lima tahun,” tegasnya.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Riwayat yang kedua pada tahun 2021 sidang KEPP tidak melaksanakan dinas selama 58 hari berturut-turut sesuai dengan LP/ A.02/III/2021/SI/ propam tanggal 3 Maret 2021.(sub/ira/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler