Info Terkini dari Kapolda Irjen Agus Soal Kasus Asusila yang Libatkan Anggotanya

Jumat, 02 Juni 2023 – 23:14 WIB
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho. Foto: ANTARA/Kristina Natalia

jpnn.com, PARIGI MOUTONG - Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho memastikan kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong yang diduga melibatkan anggota Polri akan diusut tuntas secara profesional.

"Kami akan profesional dan transparan menangani kasus yang terjadi di Parigi Moutong sebagai komitmen kami menuntaskan kasus tersebut," kata Kapolda kepada wartawan di Palu, Jumat, menanggapi dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kasus asusila anak di bawah umur.

BACA JUGA: 3 Buronan Kasus Pencabulan yang Melibatkan Kades di Parigi Moutong Masih Diburu

Kapolda menjelaskan penyidik telah memeriksa satu anggota Polri berinisial MKS yang bersama 10 orang lainnya telah dilaporkan terlibat kasus asusila ini.

Sampai saat ini MKS belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada cukup bukti.

BACA JUGA: 18 Oknum Polisi Dipecat karena Berbuat Asusila, Termasuk 2 Perwira

"Bukti harus cukup sesuai aturan dan Polda Sulteng sudah melakukan pemeriksaan terhadap MKS. Kalau nanti terbukti bersalah, tentu proses hukum akan berjalan," tegasnya.

Namun demikian, lanjut Kapolda, MKS yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya selama proses pemeriksaan.

BACA JUGA: Oknum Polisi Tembak Mati Warga, Polda DIY: Ini Kelalaian

Agus Nugroho menambahkan perkembangan pemeriksaan anggota Polri tersebut juga akan terus disampaikan kepada publik, begitu pun proses pemeriksaan yang mengedepankan asas profesionalisme sehingga penanganan lebih terbuka.

"Tetap kami sampaikan hasil pemeriksaan dan kami jalankan proses hukum sesuai aturan yang ada," ucap Agus.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur, yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Dari 10 orang tersangka, saat ini sudah tujuh orang yang ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Tiga tersangka DPO, yakni AW, AS dan AK. Kami memperingati ketiganya segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Bagi warga yang melihat atau mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut agar segera melapor kepada kantor polisi terdekat," kata Kapolda.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler