3 Buronan Kasus Pencabulan yang Melibatkan Kades di Parigi Moutong Masih Diburu

Kamis, 01 Juni 2023 – 05:59 WIB
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho. ANTARA/Kristina Natalia

jpnn.com, PARIGI MOUTONG - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) masih mengejar tiga orang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para buronan itu sudah melakukan pencabulan di Kabupaten Parigi Moutong.

BACA JUGA: Polisi Kantongi Bukti Mario Dandy Melakukan Pencabulan Anak

"Statusnya sudah DPO dan kami terus kejar tiga tersangka itu. Bagi masyarakat yang melihat bisa menghubungi kami agar proses hukum bisa secepatnya selesai," kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dikutip dari Antara, Rabu (31/5).

Kapolda menyebutkan dari sepuluh orang yang ditetapkan tersangka, pihaknya telah menahan tujuh orang.

BACA JUGA: Bocah Jadi Korban Pencabulan, Keluarganya Malah Dikucilkan

Pelaku itu yakni HR (43) kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), dan K (32).

Sementara itu, tiga orang pelaku lainnya yang saat ini menjadi DPO oleh Polda Sulteng, yakni berinisial AW, AS, dan AK.

BACA JUGA: Pimpinan Ponpes yang Cabuli Puluhan Santri Harus Dapat Hukuman Terberat

"Kami mengimbau ketiga tersangka DPO itu segera menyerahkan diri untuk diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dia menyebut saat ini Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan kasus tersebut yang sebelumnya ditangani oleh Polres Parigi Moutong.

"Karena kasus ini sudah diambilalih, maka termasuk tujuh tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Polda Sulteng," kata dia.

Kapolda juga menegaskan, terkait informasi adanya korban tersebut dipaksa dan diberi alkohol atau sabu-sabu adalah itu tidak benar.

"Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembali Prajurit TNI Gugur oleh Ulah Bejat KKB


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler