jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Didi Sudiana mengungkapkan, hingga saat ini Front Pembela Islam (FPI) belum mengantongi perpanjangan izin surak keterangan terdaftar (SKT). Menurutnya, ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu belum melengkapi seluruh persyaratan dalam pengurusan perpanjangan izin SKT.
"Ternyata setelah kami verifikasi belum lengkap kan," kata Didi ditemui di Kantor BPS RI, Jakarta Pusat, Senin (29/7).
BACA JUGA: Ijtimak Ulama IV Tak Akan Dihadiri Tokoh Politik
Didi menjelaskan, FPI belum melampirkan surat dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperoleh izin ormas. Menurutnya, surat dari Kemenag itu penting karena FPI merupakan ormas berbasis keagamaan.
"Ada persyaratan dari Kemenag. Belum melengkapi," ucap dia.
BACA JUGA: Imam Besar FPI Habib Rizieq Bakal Sampaikan Pesan Khusus di Ijtimak Ulama IV
Karena itu Kemendagri menunggu FPI melengkapi persyaratan izin perpanjangan ormas. Kementerian di bawah kepemimpinan Tjahjo Kumolo itu bakal melakukan verifikasi jika FPI sudah melengkapi syarat.
"Ya kami tunggu. Kami ini kan pelayan. Kalau sesuai UU Ormas dipersyaratkan yang akan melakukan SKT itu harus lengkap administrasinya. Kami juga menyarankan agar, ya, kami asasnya ideologi Pancasila," pungkas dia.(mg10/jpnn)
BACA JUGA: Lima Fakta seputar Isu Kepulangan Habib Rizieq Menurut Munarman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klarifikasi Menteri Tjahjo soal Kunker Gubernur Anies Baswedan
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan