Lima Fakta seputar Isu Kepulangan Habib Rizieq Menurut Munarman

Rabu, 24 Juli 2019 – 07:18 WIB
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, sejumlah informasi terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab ke tanah air, sangat tak sesuai fakta. Munarman membeber sejumlah fakta.

Pertama, kata Murnaman, Habib Rizieq bukannya tak mau pulang, melainkan dicegah keluar dari Pemerintah Arab Saudi.

BACA JUGA: Penjelasan Lengkap Munarman FPI seputar Isu Kepulangan Habib Rizieq

“Tidak bisa meninggalkan wilayah Kerajaan Saudi Arabia karena dicegah meninggalkan atas permintaan otoritas Indonesia,” kata dia kepada JPNN, Selasa (23/7).

Adapun permintaan dari otoritas Indonesia tersebut, menurut Munarman, dilakukan melalui saluran diplomatik resmi hingga jalur nonresmi.

BACA JUGA: Siapa sih yang Berniat Menangkap Novel Bamukmin?

“Permintaan dari otoritas Indonesia itu dilakukan dengan cara-cara memberikan imformasi ke otoritas Saudi dengan hal yang berbau fitnah, bahwa seolah Habib Rizieq tersangkut kasus hukum di Indonesia,” beber Munarman.

BACA JUGA: Honorer K2 Jangan Galau ya, Ini Ada Kabar Gembira

BACA JUGA: FPI: Denda Overstay Habib Rizieq di Arab Saudi Perkara Mudah

Kedua, kata Munarman, Habib Rizieq telah menjalani proses wawancara terhadap otoritas Arab Saudi dan mengklarifikasi tuduhan terjerat kasus hukum. Karena pada kenyataannya, kasus yang menjerat Habib Rizieq sudah dihentikan Polda Metro Jaya.

“Bahwa beliau sudah bersih dari persoalan hukum dengan adanya SP3 baik dalam perkara di Polda Metro Jaya, maupun perkara di Polda Jawa Barat,” imbuh Munarman.

Bahkan, lanjut Munarman, Habib Rizieq mampu membuktikan bahwa dia adalah korban fitnah dari oknum intelijen hitam di Indonesia.

Ketiga, Munarman menuturkan, karena adanya permasalahan itu, visa Habib Rizieq habis masa berlakunya. Pada intinya, kata dia, Imam Besar FPI itu sudah berniat meninggalkan Arab Saudi sebelum visa habis.

Keempat, isu overstay merupakan upaya memutarbalikan fakta sesungguhnya dari pemerintah Indonesia. Karena pada dasarnya, gagalnya Habib Rizieq pulang bukan karena overstay, melainkan karena dicegah.

Kelima, kata Munarman, munculnya narasi bahwa Habib Rizieq tidak mau pulang ke Indonesia adalah bentuk fitnah. Karena kenyataannya, Habib Rizieq dilarang pulang atau ditangkal pulang ke negara sendiri.

“Perlu diketahui oleh Dirjen Imigrasi, bahwa Habib Rizieq bukan tidak pulang, tapi tidak bisa, karena dicegah meninggalkan wilayah Saudi atas permintaan Indonesia,” imbuh Munarman.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada semua pihak yang tidak tahu duduk permasalahan kasus ini tidak usah berkomentar. Dikhawatirkan bakal terjadi miskomunikasi dan masyarakat salah menangkap informasi.

Menurut Munarman, seharusnya pemerintah Indonesia memberikan surat klarifikasi kepada pemerintah Arab Saudi bahwa Habib Rizieq sudah bersih dari jeratan hukum. Dengan begitu, secepatnya Habib Rizieq bisa pulang.

BACA JUGA: PA 212 Tidak Undang Amien Rais di Ijtimak Ulama IV, Begini Alasannya

“Kemudian membatalkan surat terdahulu yang menyatakan Habib Rizieq terlibat berbagai persoalan hukum serta meminta ke otoritas Saudi untuk mencabut pencegahan yang dulu diminta,” tandas Munarman. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Moeldoko : Tak Ada yang Benci Habib Rizieq


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler