Info Terkini dari Kombes Artanto Soal Ustaz Mizan yang Kini Jadi Tersangka

Kamis, 20 Januari 2022 – 15:07 WIB
Kuasa hukum Ustaz Mizan, Apriadi Abdi Negara (kedua kanan), berdiri di depan pintu ruang penyidik siber ketika mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (20/1/2022). Foto: ANTARA/Dhimas BP

jpnn.com, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Ustaz Mizan Qudsiah sebagai tersangka kasus ceramah penghinaan yang potongan videonya sempat viral di media sosial.

Penceramah dari Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur, itu mulai diperiksa penyidik Polda NTB, Kamis (20/1/2022).

BACA JUGA: RY Tengah Asyik Begituan saat Dijemput Polisi di Rumahnya

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Artanto, di Mataram, Kamis, mengonfirmasi perihal adanya pemeriksaan dia sebagai tersangka di ruang penyidik siber.

"Hari ini Ustaz Mizan kami periksa selaku tersangka dalam kasus potongan video kemarin yang sempat viral," kata Artanto.

BACA JUGA: Selain Bupati Langkat, Sosok Ini Ternyata Ikut Terjaring dalam OTT KPK di Langkat

Ia menyatakan bahwa penetapan Mizan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum Mizan, Apriadi Abdi Negara turut mengonfirmasi kliennya diperiksa penyidik siber dengan kapasitas sebagai tersangka.

"Iya, benar, Pak Ustaz sudah tersangka dan baru saja saya selesai mendampingi pemeriksaannya," ujar dia.

Ia pun menyampaikan kliennya menjadi tersangka terhitung sejak polisi penyidik menetapkan itu pada Senin (17/1).

Dalam statusnya sebagai tersangka, Mizan disangkakan pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat.

Ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara sesuai yang diatur dalam ayat 1.

Kemudian pada pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UUI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.

Untuk ancaman pidana-nya, diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Mizan sebelumnya dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik itu ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata

Ia pun dilaporkan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda NTB.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler