Info Terkini dari Kombes Hisar Soal Kasus Oknum Dosen Unsri Tersangka Pelecehan

Selasa, 07 Desember 2021 – 22:55 WIB
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel telah melakukan penahanan terhadap oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A tersangka kasus pelecehan mahasiswi selama 20 hari ke depan.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan menegaskan pihaknya akan membersihkan segala macam praktik pelecehan seksual dari dunia pendidikan.

BACA JUGA: Kombes Irvan tidak Main-Main, Bripka WB Langsung Dipecat

“Terutama di lingkungan kampus,” ujar Hisar Siallagan, Selasa (7/12).

Terlebih langkah yang dilakukan itu sesuai Permendikbud Dikti No.30/2021 dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Kasus Pelecehan Seksual.

BACA JUGA: Oknum Dosen Unsri Ditahan Usai Diperiksa, Lihat Gayanya saat Digiring Polisi

“Satgas itu beranggotakan perwakilan mahasiswa, dosen perguruan tinggi (PT) dan dengan melibatkan juga Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA),” terang Hisar.

Dengan dibentuknya satgas ini harapannya, kata Hisar, akan didapatkan masukan bila ada korban-korban lain untuk dilaporkan segera.

BACA JUGA: Alfin Yulizun tak Berkutik saat Dijemput Polsi, Ini Kasusnya

“Jadi, laporan yang datang akan kami tindaklanjuti. Dan tentunya harus disertai dengan bukti-bukti pendukung yang kuat juga bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Terkait pengenaan pasal berlapis terhadap tersangka oknum dosen berinisial A, diterapkan pemberatan ancaman hukuman.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

“Kami terapkan karena yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik yang harusnya menjaga dan mengayomi anak didiknya. Bukan yang sebaliknya, malah melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak didiknya,” tutup Hisar.(dho/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler