jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memproses hukum 15 mahasiswa asal Papua yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta Pusat, Sabtu (1/5).
Ke-15 mahasiswa asal Bumi Cenderawasih itu diamankan saat menggelar demonstrasi bersamaan dengan peringatan Hari Buruh atau May Day.
BACA JUGA: May Day, Ada 15 Mahasiswa Papua Diamankan di Depan Kedubes AS
Polisi membawa mereka ke Markas Polda Metro Jaya. Menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, para mahasiswa asal Papua itu diamankan untuk didata.
"Sudah didata. Sebagian sudah disuruh pulang," ujarnya.
BACA JUGA: Mahasiswa Papua Gelar Aksi di Surabaya, Diadang Massa Pimpinan Stanley, Panas!
Yusri menjelaskan para mahasiswa itu diamankan lantaran tidak memberitahukan rencana mereka menggelar aksi demo.
"Mereka mau berunjuk rasa tanpa surat izin pemberitahuan," katanya.
BACA JUGA: Natalius Pigai Tuduh Mahfud MD Bangun Label Negatif pada Orang Papua
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan aturan berdemonstrasi sudah diatur undang-undang. Menurut dia, pihak mana pun bisa menyampaikan aspirasi di ruang publik setelah menyampaikan surat pemberitahuan.
"Aturannya, kan, harus (menyampaikan) pemberitahuan. Mau apa pun tujuannya harus jelas," ujar eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.(ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan