Info Terkini dari Kompol Rachmat Soal Polisi Gadungan Berpangkat Kombes

Minggu, 31 Januari 2021 – 20:00 WIB
Ilustrasi polisi gadungan ditangkap. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Sektor Jagakarsa, Jakarta Selatan masih terus menyelidiki kasus penipuan dengan modus mengaku anggota polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes), Minggu (31/1).

Pelaku bernama Husni Hardinata sudah diamankan dan hingga kini masih dimintai keterangan terkait aksinya tersebut. Husni sendiri disinyalir sudah menipu banyak korban.

BACA JUGA: Janda Muda Ini Kerap Meresahkan Warga, Hanya Bisa Pasrah Saat Disergap Polisi

Kapolsek Jagakarsa Kompol Rachmat Eko Mulyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pelimpahan kasus penipuan yang dilakukan seorang pria mengaku polisi berpangkat Kombes dari Polres Depok tersebut.

"Ya untuk sementara korban satu orang, masih didalami dan digali keterangan pelaku dan saksi-saksi,” ungkap Rachmat dikonfirmasi Minggu (31/1).

BACA JUGA: Lima Bulan Buron, Janda Satu Anak Ditangkap Saat Pulang ke Rumah

Sebelumnya, Polsek Jagakarsa membekuk seorang pria yang mengaku polisi yang berpangkat Kombes dan berdinas di Mabes Polri.

Polisi menangkap Husni Hardinata pada 28 Januari 2021 lalu sekitar pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA: Ari Berseragam TNI Saat Dijemput Anggota Kodim di Kamar Kos, Ada Perempuan, Tak Disangka Ternyata

Terungkapnya kasus ini lantaran ada warga yang melapor pada petugas. Pasalnya saudara pelapor telah menikah dengan pelaku. 

Awal mula kejadian pelapor selaku saudara korban mendapat kabar dari korban bahwa korban sudah menikah dengan pelaku dan tinggal di Depok.

Kemudian, pelapor diminta datang kerumah korban oleh pelaku. Lalu, pelaku mengaku kepada pelapor bahwa pelaku berpangkat kombes dan berdinas di intelejen mabes polri.

Pelaku menunjukkan KTA kepada pelapor. Namun pada saat pelaku menunjukkan KTA tersebut pelapor merasa curiga dengan foto yang ada di dlm KTA tersebut.

Selanjutnya, pelapor bercerita kepada rekannya di Polres Depok. Setelah itu pelapor dan rekannya berpura-pura berpatroli ke rumah pelaku dan kembali menanyakan terkait dengan KTA yang ditunjukkan pelaku.

Walakin, pelaku mengaku bahwa pelaku bukan anggota polri dan sengaja menyamar manjadi anggota polri agar dapat menikahi korban.

BACA JUGA: Antar Makanan Berisi Narkoba ke Tahanan, Oknum Polisi Ade Saputra Dituntut 8 Tahun 6 Bulan

Atas perbuatanya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler