jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan menindaklanjuti rencana pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).
Pembentukan Satgas TPPU merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu, terkait temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu??) yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA: Disebut Jokowi Pantas jadi Pendamping Ganjar, Mahfud MD: Masih Lempar Bola
"Besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RDP (rapat dengar pendapat, red.), harus dibentuk satgas. Besok akan dibentuk satgasnya," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4).
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU itu mengatakan satgas tersebut akan menindaklanjuti kerja mereka berdasarkan data temuan transaksi mencurigakan sekitar Rp 349 triliun di Kemenkeu medio 2009—2023.
BACA JUGA: KPK Menetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU
Data tersebut sudah terungkap ke publik serta diserahkan ke Komisi III DPR melalui RDP beberapa waktu lalu.
Nantinya Satgas TPPU akan melibatkan banyak institusi pemerintah serta ahli dari luar pemerintahan sebagai narasumber guna menjawab kekhawatiran efektivitas satgas tersebut.
BACA JUGA: CCTV di Sekitar Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Lama Mati, Hmmm
Mahfud mengatakan berdasarkan undang-undang penyidikan, kasus menyangkut pajak dan bea cukai menjadi kewenangan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Hal itu disadari Mahfud menimbulkan kekhawatiran efektivitas satgas, tetapi dia menekankan keterlibatan institusi lain akan membuat penilaian terhadap temuan-temuan menjadi lebih objektif.
"Memang banyak yang 'wah itu jeruk makan jeruk. Masa mau ?periksa diri sendiri?' ?Enggak juga, karena nanti akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar itu kita undang sebagai narasumber," tuturnya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan bahwa kapasitas tersebut sesuai regulasi karena secara yuridis penindakan hanya boleh dilakukan Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, Polri, atau Kejaksaan.
"Tetapi nanti meluas panitianya itu sehingga penilaian itu akan terdiri atas beberapa institusi sehingga penilaian akan lebih objektif," ujarnya.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pengeroyokan di Makassar Anggota Ormas Batalyon 120? Kombes Ngajib Berkata
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam