jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Kali ini, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: Pakar TPPU Sebut KPK Harus Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Jerat Artis terkait Rafael Alun
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penetapan tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka LE.
"KPK menetapkan kembali LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali di Jakarta, Rabu (12/4).
BACA JUGA: Raffi Ahmad Tetap Santai Meski Namanya Diduga Terseret Kasus Pencucian Uang
Saat ini, tim penyidik KPK masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait perkara ini.
"Melalui pengembangan TPPU, kata Ali, KPK berharap penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya.
BACA JUGA: Yunus Husein Menyarankan Penggunaan Metode Lifestyle Analysis untuk Mengungkap TPPU
“Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," sambungnya.
KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.
KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559 yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.
Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp 50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya. Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset yang nantinya akan dirampas untuk negara.
"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," ujar Ali.
Berdasarkan penetapan oleh ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK. Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi