jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu keterangan saksi ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum menetapkan tersangka kasus penimbunan obat beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Satuan Kriminal Khusus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri terkait perkembangan kasus penimbunan obat Covid-19.
BACA JUGA: Marak Kasus Penimbunan Obat, Pakar Hukum Minta Aparat Selidiki Keterlibatan Korporasi
"Kami tinggal minta keterangan dari pihak Kementerian Kesehatan," kata Fahmi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/7).
Namun, dia menyebut saksi ahli dari Kemenkes belum bisa hadir lantaran tengah menjalankan work from home (WFH).
BACA JUGA: Robert Membeber Temuan Mencengangkan soal TWK Pegawai KPK, Oalah
AKP Fahmi juga sudah meminta saksi ahli lain dari Kemenkes, tetapi juga berhalangan hadir karena masih berstatus Covid-19.
"Sudah ada yang ditunjuk ahlinya, tetapi pas kami komunikasi ternyata sedang Covid-19. Jadi, dari Kemenkes sedang menunjuk ahli lainnya," lanjut dia.
BACA JUGA: Rumah S alias LIS Digerebek, Polisi Menemukan Tas Ransel di Loteng, Isinya Mengejutkan
Fahmi menyebutkan, penyidik sudah memeriksa 13 orang yang terdiri delapan saksi dan lima ahli dalam kasus penimbunan obat Covid-19 itu.
Lima saksi ahli yang telah diperiksa, yakni ahli pidana, pihak BPOM, pihak Kementerian Perdagangan dan ahli perlindungan konsumen.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah gudang di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ribuan boks obat berbagai jenis yang dibutuhkan pasien Covid-19, salah satunya obat Azithromycin 500 mg. (mcr8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra