Info Terkini Kasus Oknum Polisi Vs Debt Collector di Palembang, Oalah

Senin, 25 Maret 2024 – 09:34 WIB
Mobil milik oknum anggota polisi yang serang debt collector di Palembang, Sumatera Selatan. (ANTARA/ M Imam Pramana)

jpnn.com, PALEMBANG - Kasus oknum polisi tembak dan tusuk dua debt collector atau penagih utang di Palembang kini ditangani oleh tim Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menyebut aksi penganiayaan oleh oknum polisi Aiptu FN menggunakan senjata api airsoft gun dan senjata tajam itu membuat heboh publik.

BACA JUGA: Istri Oknum Polisi yang Menembak Dua Debt Colletor Lapor ke Polda Sumsel 

"Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN," ujar Kombes Sunarto di Palembang, Minggu (24/3).

Dia mengatakan bahwa kasus kekerasan oleh oknum polisi itu menjadi atensi pimpinan Polda Sumsel.

BACA JUGA: Polda Sumsel Imbau Oknum Polisi yang Menembak Dua Debt Collector Segera Serahkan Diri

"Kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama dua tahun.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun

Kejadian berawal saat tersangka bertemu dengan debt collector di parkiran salah satu mal di Palembang, sehingga berujung penembakan dan penganiayaan pada Sabtu 23 Maret 2023.

"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit," kata dia.

Adapun oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.

Selain itu, kepolisian juga masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga Aiptu FN agar oknum polisi itu menyerahkan diri

Kemudian untuk laporan pihak debt collector terhadap oknum polisi tersebut dikaitkan dengan Pasal 351 Ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara
.
Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.

Mobil tersebut ada diparkirkan di halaman Provost Bid Propam Polda Sumsel, setelah DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.

Sebelumnya, seorang oknum polisi menyerang dua debt collector menggunakan senjata api dan senjata tajam di sebuah parkiran mal di Palembang.

Akibat peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami luka bekas sabetan senjata tajam. Salah satu korban, saat ini masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler