Info Terkini Kasus Pembacokan oleh Anggota Geng Motor di Lhokseumawe

Selasa, 22 Agustus 2023 – 21:58 WIB
Ilustrasi: Geng motor. ANTARA

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Polres Kota Lhokseumawe, Aceh melimpahkan kasus pembacokan yang dilakukan oleh geng motor terhadap seorang remaja di daerah itu ke kejaksaan negeri setempat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto menyebut dalam kasus ini terdapat lima tersangka, yakni MH (17), HC (16), DG (17), MW (17) dan FA (14) yang merupakan warga Kota Lhokseumawe.

BACA JUGA: Lagu Pengkhianat Karya Prananda Prabowo, tentang Jokowi atau Budiman Sudjatmiko?

"Pelimpahan tersebut turut didampingi orang tua tersangka dan pihak balai pemasyarakatan," ujar Henki di Lhokseumawe, Selasa (22/8).

Pelimpahan kasus pembacokan oleh lima anggota geng motor itu lengkap dengan barang bukti, yakni berupa satu buah pedang, satu unit sepeda motor Yamaha Gear dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

BACA JUGA: Pakai Narkoba Bareng Mbak Refi di Hotel, Kombes YBK Dipecat

Kelima tersangka diduga melakukan penganiayaan berat di Jalan Medan - Banda Aceh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

Para tersangka pun ditangkap polisi dari Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe kurang dari 24 jam seusai kejadian.

BACA JUGA: AKP Budi Ungkap Fakta Penyebab Mahasiswi IPB Tewas dalam Kebakaran di Laboratorium

“Para tersangka merupakan kelompok geng motor remaja yang telah beberapa kali diamankan karena membawa senjata tajam dan meresahkan warga," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Ibrahim menyebut korban dalam kasus itu berinisial RW (17), warga Kota Lhokseumawe.

Peristiwa ini bermula saat korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor.,

Setibanya di tempat kejadian, para tersangka memepet korban, lalu salah satu dari pelaku memukul remaja itu di bagian hidung.

Namun, karena korban tidak mau berhenti, pelaku membacok korban sebanyak dua kali dengan menggunakan celurit dan kemudian pelaku melarikan diri.

“Korban mengalami luka robek di bagian kepala sehingga keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 368 Jo Pasal 354 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (1) UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler