Info Terkini Kematian Santri di Tebo, Ada Atensi Polda Jambi

Minggu, 17 Maret 2024 – 10:09 WIB
Tangkapan layar kedua orang tua santri AH menunjukkan foto korban dan meminta polisi secepatnya mengungkapkan kasus kematian anaknya. (ANTARA/HO-Instagram)

jpnn.com, JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memastikan penyelidikan kasus kematian santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo, terus berlanjut.

Pelaksana Harian Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melakukan asistensi penanganan kasus kematian santri berinisial AH (13) yang diduga menjadi korban penganiayaan.

BACA JUGA: Bocah Perempuan di Tangsel Dianiaya 2 Anak Tak Dikenal

"Ditreskrimum Polda Jambi siap membantu penanganan kasus ini. Dalam waktu dekat asistensi akan dilakukan," ucapnya.

Menurut Amin, dalam waktu dekat Polres Tebo akan melakukan gelar perkara tentang kasus kematian santri tersebut dengan didampingi Ditreskrimum Polda Jambi guna mengetahui titik terang kasusnya.

BACA JUGA: Otorita IKN Batalkan Pembongkaran Rumah Warga Pemaluan Kaltim

"Satreskrim Polres Tebo akan gelar perkara bersama ditreskrimum, mungkin pekan depan," kata dia.

Peristiwa kematian santri berinisial AH itu terjadi pada November 2023.

BACA JUGA: Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?

Kedua orang tua AH merasa janggal dengan kematian anaknya karena menemukan sejumlah luka di tubuh AH.

Atas dasar itu, orang tua AH kemudian membuat laporan ke kepolisian setempat karena menduga anaknya meninggal akibat dianiaya.

Penanganan kasus ini sempat berhenti lama dan kembali viral setelah orang tua AH mengadukan kasus tersebut ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk meminta bantuan hukum.

Dari video yang beredar di media sosial, ayah korban menceritakan kondisi jenazah anaknya ketika diantarkan pihak ponpes ke rumah duka.

Sejumlah luka lebam akibat pukulan benda tumpul ditemukan di tubuh AH dan membuat pihak keluarga yakin bahwa korban meninggal dunia bukan karena tersengat listrik seperti yang disampaikan pihak ponpes.

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto pada kesempatan sebelumnya mengatakan bahwa polisi telah memeriksa 36 orang saksi atas kasus itu.

"Saksi yang diperiksa dari teman korban, juga ada dari pihak ponpes," katanya.

Berdasarkan hasil visum ditemukan adanya luka akibat pukulan benda tumpul di tubuh korban.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler