Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?

Kamis, 07 Maret 2024 – 22:26 WIB
Pegiat sosial dari Kompaks minta penegak hukum bekerja profesional menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 29 santriwati di Sumbawa, Kamis (7/3/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Pegiat sosial dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) mempertanyakan kelanjutan berkas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap 29 sanriwati di sebuah pondok pesantren wilayah Labangka, Kabupaten Sumbawa, NTB.

Kompaks meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (kajati NTB) Bambang Gunawan menaruh atensi terhadap penanganan kasus dugaan pelecehan seksual itu.

BACA JUGA: Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali

"Berkas kasus ini terus bolak-balik dari jaksa peneliti ke penyidik, ini ada apa? Apa yang menjadi penyebab sampai seperti ini? Mohon Kajati NTB bisa mengatensi kasus ini," kata Yan Mangandar selaku koordinator Kompaks di Kantor Kejati NTB di Mataram, Kamis (7/3).

Yan mengatakan bahwa Kompaks sudah menelusuri informasi dari perjalanan kasus pelecehan santriwati yang telah menetapkan pimpinan pondok pesantren tersebut sebagai tersangka.

BACA JUGA: Oknum Pengacara di Palu Diduga Melakukan Asusila terhadap Anak, Ini Penjelasan Polisi

Sejauh ini, berkas perkara milik tersangka sudah lebih dari tiga kali bolak-balik dari jaksa peneliti ke penyidik kepolisian.

"Penyidik polres di sini sudah merasa yakin telah memenuhi petunjuk, tetapi di kejaksaan (Kejari Sumbawa) tiap mengembalikan berkas ke penyidik, petunjuknya (berkas) sama terus," tuturnya.

BACA JUGA: Rekapitulasi di KPU Karawang Tuntas, Bandingan Suara Anies, Prabowo, dan Ganjar

Dia mengatakan seharusnya penyidik kepolisian harus duduk bersama dengan pihak kejaksaan untuk membicarakan persoalan yang menghambat proses penanganan perkara ini.

"Kami juga berharap, secara institusi, baik Kejati NTB dan Polda NTB bisa memfasilitasi pertemuan tersebut," ujarnya.

Dalam upaya mengungkap perbuatan pidana dalam kasus itu, Kompaks juga telah meneruskan informasi ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas Kejaksaan Agung RI (JAMWas Kejagung RI).

"Tujuan kami meneruskan informasi ini ke Jamwas Kejagung RI agar turut mengawasi kinerja jaksa peneliti yang bertugas pada kasus ini," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa pihaknya akan meneruskan informasi dari pegiat sosial ini kepada Kajati NTB.

"Akan kami sampaikan apa yang jadi hasil pertemuan kami dengan Kompaks ini kepada atasan (Kajati NTB)," ucapnya.

Dari hasil koordinasi dengan Kejari Sumbawa, kata Efrien, berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidik kepolisian.

"Bahkan sudah ditagih. Cuma, sampai batas waktu, belum ada pengembalian berkas. Karena belum, makanya SPDP dikembalikan," ujar Efrien.

Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa Aiptu Arifin Setioko mengatakan pihaknya telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa peneliti.

"Akan tetapi jaksa tidak yakin terhadap unsur pidana yang disangkakan penyidik," ungkapnya.

Dia menyebut penyidik telah berupaya memenuhi petunjuk, tetapi jaksa peneliti tetap mengembalikan dengan petunjuk tambahan.

"Bujuk rayu, tipu daya paksaan dan ancaman kekerasan menurut jaksa tidak terpenuhi, kami pun diminta mencari alat bukti lain," ujar Arifin.

Dengan adanya hambatan tersebut, pihaknya bekal menggelar perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati itu di Polda NTB dengan harapan mendapatkan petunjuk dalam penyelesaian kasus.(ant/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Sudah Bertemu Sejumlah Tokoh Pro Demokrasi, tetapi Tertutup Agar Tak Bising


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler