jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan tidak akan menggusur rumah warga yang berada di sekitar kawasan Kota Nusantara yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Semua sesuai perundang-undangan dan hak masyarakat dilindungi. Jadi, tidak ada warga yang rumahnya digusur di sekitar kawasan Kota Nusantara," kata Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin di Penajam, Sabtu (16/3).
BACA JUGA: Reaksi AHY soal Konflik Warga Pemaluan Kaltim dengan Otorita IKN
Penegasan itu disampaikan Alimuddin berkaitan surat Otorita IKN yang sempat diberikan kepada sekitar 300 orang warga Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang masuk wilayah Kota Nusantara.
Surat yang dikeluarkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 itu mengenai undangan atas arahan pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai tata ruang Kota Nusantara
.
Isi surat itu menyebutkan berdasarkan hasil identifikasi tim gabungan penertiban bangunan tidak berizin, ratusan rumah masyarakat yang tidak sesuai rencana tata ruang yang diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan ibu kota negara baru Indonesia sehingga dilakukan pembongkaran.
BACA JUGA: Pemerintah Janji Tak Semena-mena Gusur Masyarakat Adat Demi Bebaskan Lahan di IKN
Alimuddin menyebut surat untuk warga di kawasan IKN itu sudah ditarik dan dianggap gugur.
Dia mengatakan bahwa saat ada lahan warga yang digunakan untuk pembangunan Kota Nusantara, maka akan dilakukan penggantian uang atau lahan, permukiman kembali (dipindahkan), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.
BACA JUGA: Bocah Perempuan di Tangsel Dianiaya 2 Anak Tak Dikenal
Camat Sepaku Gamaliel Abimanyu Arliandito membenarkan bahwa OIKN telah menarik dan menganggap gugur surat yang sempat disampaikan kepada ratusan warga menyangkut pembongkaran bangunan tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan tata ruang.
"Pada saat pertemuan, semua warga yang menerima surat diundang dan OIKN melakukan penarikan surat itu," ujarnya.
Pihak kelurahan dan desa yang warganya mendapat surat dari OIKN meminta surat resmi yang menyatakan surat OIKN telah ditarik dan dinyatakan gugur.
"Surat OIKN sudah ditarik, tetapi kami minta surat klarifikasi resmi dari OIKN yang menyatakan surat sudah ditarik dan dianggap gugur sebagai bukti kepada warga agar tidak ada gejolak," ujar Lurah Pemaluan Ari Rahayu.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam