jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengaku tidak sepakat dengan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menelusuri transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan.
Dia lantas mempertanyakan keseriusan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menelusuri transaksi mencurigakan tersebut.
BACA JUGA: 7 Poin Penting dari Mahfud MD soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
"Serius enggak Pak Mahfud, sungguh-sungguh enggak Ibu Menkeu? Kalau bisa satgas independen saja. Saya alergi dengan satgas, banyak satgas ujung-ujungnya masuk laut semua," kata Benny saat rapat soal transaksi janggal Rp 349 T di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (11/4).
Benny mengaku ragu dengan satgas khusus yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD. Sebab, kata Benny, satgas tersebut berisi pegawai dari Bea Cukai dan Ditjen Pajak.
BACA JUGA: Sri Mulyani & Mahfud MD Kompak Hadiri Rapat DPR Bahas Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
"Satgas ketika saya baca, anggotanya itu-itu juga. Sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, perpajakan, kok mereka lagi jadi anggotanya. Saya enggak habis pikir," lanjutnya.
Selain itu, dia juga meminta Komisi III DPR mengajukan hak angket untuk menyelesaikan temuan transaksi mencurigakan yang terjadi di Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Wapres Maruf Amin Bicara Tegas
"Manakala tidak cukup, kami gunakan hak angket. Pengusulnya bisa komisi, anggota-anggota, lalu usulkan itu," tegas Benny.
Sebelumnya, Mahfud Md akan membentuk tim gabungan atau satgas khusus yang akan kembali menelusuri transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan.
Mahfud menuturkan, langkah awal dengan ada satgas khusus dimulai menelusuri kasus paling besar nilainya. Nilai paling besar dalam Rp 349 triliun adalah transaksi Rp 189 triliun terkait dugaan impor emas.
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat yakni akan dimulai dengan LHP senilai lebih dari Rp 189 triliun," ujar Mahfud MD di kantor PPATK, Senin (10/4).(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra