jpnn.com, JAKARTA - Datasemen Khusus 88 Antiteror Polri membekuk mantan narapidana kasus tindak pidana terorisme berinisial T alias AR pada Jumat (10/9) lalu.
Menurut Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, AR sebelumnya telah menjalani vonis hukuman 3,5 tahun.
BACA JUGA: Ada AR di Daftar Tersangka Teroris JI yang Disikat Densus 88
Pria kelahiran 1969 itu menegaskan penangkapan kali ini AR tidak ada kaitannya dengan kasus sebelumnya.
Dia menyebut tersangka teroris T alias AR merupakan salah satu anggota dewan syuro dari organisasi terorisme Jamaah Islamiyah.
BACA JUGA: Oknum Politisi & Pejabat Perkosa 4 Siswi SMA, KPAI Bereaksi Keras
"Yang bersangkutan bersama senior-senior dan sepuh-sepuh menjadi satu kesatuan dan membentuk majelis kesepuhan," kata Ahmad Ramadhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/9).
Sebelumnya, AR ditangkap bersama tiga tersangka lainnya yakni MEK, S, dan SH pada Jumat pekan lalu.
BACA JUGA: Heboh Oknum Politisi & Pejabat Papua Perkosa 4 Siswi, Sahroni Meradang
Dari keempat orang itu, tiga orang ditangkap di Bekasi dan di Jakarta Barat satu orang.
"Jadi, Densus 88 polri telah menangkap dan mengamankan empat teroris Jamaah Islamiyah," tutur Ramadhan. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama