jpnn.com, JAKARTA - Kasus tabrak lari Toyota Fortuner berpelat dinas polisi 3488-07, yang menabrak Marcedes-Benz dan Peugeot di Jakarta Selatan pada Jumat (20/8/2021) masih berlanjut.
Teranyar, penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersangka berinisial AS tersebut sebelum masuk ke meja persidangan.
BACA JUGA: Olah TKP Tabrak Lari di Cilandak, Polisi Menggunakan 3D Laser Scanner
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan berkas perkara kasus itu sempat dinyatakan P19.
"Penyidik sudah berusaha melengkapi sesuai dengan petunjuk petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU)," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12).
BACA JUGA: 5 Fakta Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas Polri, Simak Baik-Baik Bagian Terakhir
Perwira menengah Polri itu mengatakan hari ini penyidik melakukan gelar perkara guna melengkapi berkas perkara tersebut.
Sambodo menyebut gelar perkara itu dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
BACA JUGA: Dua Hari Disekap, Gadis 15 Tahun Diperkosa 14 Pemuda Secara Bergantian
Secara garis besar, gelar perkara itu terkait bukti-bukti yang masih harus dilengkapi penyidik.
"Gelar perkaranya bgini, apa sih petunjukknya yang harus dilengkapi. Kami lihat alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik Satlantas Jaksel," kata Sambodo.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengatakan bila bukti sudah diyakini cukup, pihaknya siap mempertanggungjawabkan bukti-bukti itu di pengadilan.
"Kalau kami merasa dengan alat bukti itu cukup, ya sudah kami fight. Kalau nanti gelar perkara ada yang kurang harus ada ini itu, ya kami tambahkan lagi," kata Sambodo.
Pada kasus itu, polisi menetapkan pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas Polri yang melaju melawan arah dan menabrak mobil di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Atas perbuatannya, AS dikenakan empat pasal dalam UU Lalu Lintas Nomor 2 tahun 2009. Keempat pasal itu, yakni, Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama