jpnn.com, JAKARTA - Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri yang ugal-ugalan dan menabrak kendaraan lain di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8) dini hari.
Berikut sejumlah fakta seputar kejadian tabrak lari tersebut:
BACA JUGA: Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas Polri Ditangkap, Begini Detik-detik Tindakannya, Ngeri
1. Viral di Media Sosial
Kejadian tabrak lari mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polri viral di media sosial, setelah beredar video memperlihatkan mobil Peugeot dan Marcedes-Benz mengejar mobil Toyota Fortuner berpelat nomor dinas polisi 3488-07. Video tersebutdiunggah akun Instagram @mala_hasan04.
BACA JUGA: Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polri Ternyata Bukan Polisi, Ini Pekerjaannya
Kendaraan itu dikejar setelah sebelumnya melaju melawan arah di Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Apartemen Four Winds dan Forturner tersebut menyerempet mobil Marcedes-Benz dan Peugeot.
2. Pelaku Berinisial AS, Sopir Anggota Polri
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan terhadap Silvi Ayu Tertangkap, Sangat Kejam, Terungkap Motifnya
Pihak kepolisian hanya membutuhkan waktu dua hari untuk menangkap pelaku tabrak lari yang merupakan pengemudi mobil Toyota Fortuner VRZ berpelat dinas Polri 3488-07.
Pelaku berinisial AS bukanlah anggota Polri, melainkan sopir dari anggota Polri aktif. AS memasang pelat nomor kendaraan tanpa sepengetahuan majikannya.
"Pelaku bukan anggota Polri, pelaku kalau di KTP-nya adalah pelajar atau mahasiswa, tetapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8).
3. Berbohong Kepada Majikan, Lalu Kabur ke Banten
AS yang berhasil kabur dari kejaran korban langsung kembali ke rumah majikannya dan berbohong terkait kronologis tabrakan.
"Usai kejadian, AS berhasil kabur dan kembali ke rumahnya (majikan) dan mengaku kepada pemilik kendaraan bukan kejadian yang sebenarnya. Dia mengaku kendaraannya ditabrak mobil di Rawamangun," kata Sambodo.
Selanjutnya, pemilik mobil tersebut memerintahkan AS memperbaiki Fortuner itu ke bengkel. Pria asal Serang, Banten, itu pun membawa mobil majikannya ke kampung halamannya.
"Mobil itu dibawa ke bengkel di Serang. Pagi tadi mobil itu diamankan (dibawa, red) penyidik dari Serang ke Polres Jakarta Selatan," ujar Sambodo.
4. Pelaku Menjalani Tes Urine
Usai ditangkap polisi, AS menjalani pemeriksaan dan dilakukan tes urine untuk memastikan kondisinya saat mengendarai mobil melawan arah dan menabrak kendaraan lain pada Jumat (20/8).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Purnomo Yogo Sambodo memastikan bahwa tersangka AS saat mengendarai mobil tersebut sedang dalam kondisi sadar dan sehat.
"Kepada yang bersangkutan juga sudah dilakukan cek urine dengan hasil semuanya negatif," kata dia.
5. Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan
AS langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah memeriksa saksi-saksi dan CCTV di lokasi kejadian.
Meski berstatus tersangka, AS tidak ditahan oleh polisi karena dinilai kooperatif.
"Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan dan memang tidak dilakukan penahanan, karena memang ancaman yang disangkakan kepada tersangka kurang dari lima tahun dan tersangka juga kooperatif," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Purnomo Yogo Sambodo. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra