jpnn.com - PALEMBANG – Data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumsel menyebutkan, hampir separoh pemilik kendaraan di sana tidak taat pajak. Atau mencapai 1,5 juta kendaraan nunggak pajak dari total 3.152.901 unit yang ada.
“Kami imbau mereka segera bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada masa program pemutihan (pembebasan) pajak bagi seluruh kendaraan, 1 September-31 Desember 2016,” terang Plt Kadispenda Pemprov Sumsel, Marwan Fansuri kemarin.
BACA JUGA: Kisah Istri yang Selalu Tampil Seksi dengan Sarung
Jika tidak, kata dia, pihaknya akan berikan sanksi tegas. “Kami akan meningkatkan pengawasan bersama pihak kepolisian dan instasi terkait dengan rutin merazia. Jika kita mendapati kendaraan mati pajak langsung diamankan. Tidak ada alasan lagi tidak membayar pajak,” ucap dia.
Menurut Marwan, pemutihan pajak ini sebagai salah satu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi melalui UPTD Dispenda di kabupaten/kota agar masyarakat mau membayar pajak yang tertunggak. Selain itu, pihaknya pun sudah memasang spanduk pengumuman terkait pemutihan pajak.
BACA JUGA: Ealah..Tangki Pertamina kok Nyemplung ke Sawah
Terkait pungli, sambung Marwan, tim dilapangan pastinya sudah mengantisipasi hal tersebut. Karena itu, kecil kemungkinan adanya pungli. Disamping memang sistem pembayaran pajak dapat dilakukan secara online. ”Kami sudah mewanti-wanti seluruh seluruh tim terkait mengantisipasi hal itu,” paparnya.
Pihaknya pun akan menerjunkan tim untuk jemput bola ke WP yang nunggak pajak melalui UPTD. Menurut Marwan, program pemutihan pajak diharap mampu mengatrol PKB hingga 40 persen atau bisa masuk Rp400 miliar dari nilai tunggakan PKB maupun BBN-KB senilai Rp700 miliar. Di APBD induk, sebut dia, target PKB senilai Rp757 miliar dan pajak BBN-KB Rp710 miliar.
BACA JUGA: Anak Kepala Suku Didor, Kantor Polsek Dibakar...Panas!
“Di anggaran belanja tambahan (ABT) kita revisi setelah ada program menjadi Rp1 triliun dan Rp740 miliar,” terangnya. Sementara, realisasi per 18 Agustus PKB baru 58,03 persen dan BBN-KB 46,2 persen. “Jadi masih tersisa 4 bulan, berarti satu hari Dispenda harus mampu mengumpulkan Rp4 miliar,” paparnya.
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Tomex Kurniawan menegaskan pihaknya pun akan menindak tegas WP yang diberi keringanan tapi masih membandel.
“Jika WP tidak menyelesaikan kewajibannya dan kendaraannya masih nunggak pajak lima tahun ke atas setelah program pemutihan habis, kami akan hapus data registrasi kendaraan tersebut pada 2017,” terangnya.
Artinya, jika data dihapus otomatis STNK dianggap tidak sah. Yang rugi jelas WP itu sendiri. Kalau terjadi kehilangan kendaraan, mereka bakal sulit melaporkan kejadian ke pihak berwajib, karena status kendaraannya tidak lagi sah berdasarkan UU Lalu Lintas.
Diakuinya, tahun depan sesuai intruksi Kapolri, sistem registrasi kendaraan di Indonesia bakal terkoneksi online. Jadi pembayaran pajak bisa dilakukan di provinsi manapun.
“Di Sumsel, penerapannya bisa dilakukan setelah aplikasi sudah diinstal. Sekarang, lagi tahap uji coba,” tambah Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Dwi Hartono menambahkan.
Yudi Sudarma, Kabag Operasional PT Jasa Raharja Sumsel ikut memberi dukungan. Berdasarkan UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, pengemudi yang menabrak kendaraan lain atau pejalan kaki hingga tewas bisa dituntut. Itu jika mereka tidak membayar pajak kendaraan. Tuntutan bisa dilakukan Jasa Raharja atau masyarakat yang jadi korban. “Pengemudinya pun harus mengganti uang santunan kepada korban,” cetusnya.
Kepala UPTD Samsat OKI, Suryanto mengungkapkan pihaknya sudah mempersiapkan rencana pemutihan pajak. “Kami segera mengelar talkshow dan sosialisasi program itu ke masyarakat agar berjalan maksimal,” terangnya.
Kepala UPTD Samsat Dispenda Sumsel Kabupaten Empat Lawang, Taufik Syahrial, mengakui juga demikian. “Sosialisasi secepatnya dengan menyebar pengumuman di kantor camat dan tempat lain, karena warga kita masih banyak yang belum tahu program pemutihan ini,” terangnya.
Di Empat Lawang, realisasi PKB 2015 lalu capai target 100,72 persen atau senilai Rp3,63 miliar, namun tidak dengan BBN-KB. Warga banyak enggan melakukan balik nama kendaraan.
Di OKU Selatan, 145 kendaraan dinas di lingkungan pemkab justru nunggak pajak tahun lalu. Nilainya tunggakannya mencapai Rp37.963.675. Kepala UPTD Dispenda Sumsel OKU Selatan, Esnal Effendi, menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dan sosialisasi kewajiban membayar pajak kendaraan dinas melalui SKPD masing-masing.
Di Musi Rawas dan Muratara, peminat program pemutihan diyakini membludak. Pasalnya banyak masyarakat menunggu momen tersebut. “Kami tengah sosialisasi dengan menyebar spanduk, selebaran, maupun stiker mengenai program ini,” jelas PLH KUPTD Samsat Mura-Muratara, Syamsudin.
Kapolres Mura AKBP Herwansyah Saidi mengatakan pihaknya sudah memetakan program ini dan mempersiapkan sarananya seperti TNKB dan blangko STNK.
Kasi Pendataan dan Penagihan UPTD Samsat Prabumulih, Sunaryo menerangkan sampai saat ini pihaknya belum menerima aturan gubernur dan petunjuk teknisnya. “Mungkin pergub-nya hari ini (kemarin, red) keluar soalnya di Palembang sedang ada rapat pimpinan UPTD Samsat seluruh kabupaten/kota,” ujarnya.
Diakuinya, saat ini pihaknya pun terus menggenjot PKB, mendatangi WP, dan razia rutin. “Hingga Agustus 2016, penagihan pajak kami sudah 59,99 persen dari target,” tuturnya.
Mayoritas WP menunggak pemilik roda dua 10.876 WP. “Kalau total nilai tunggakan Rp5,8 miliar seluruh kendaraan,” pungkasnya.
Di Muara Enim, kendaraan nunggak pajak tahun anggaran 2016 ada 11.993 unit. Nilai PKB-nya Rp3,9 miliar dan denda Rp1,197 miliar. “Karena itu program pemutihan pajak tentu akan membantu WP yang nunggak,” jelas Sudirman SE, Central Prosesing Unit (CPU) Dispenda Sumsel Samsat Muara Enim.
Sementara, Hoyin Rizmu, Asisten III Pemkot Palembang mengakui, pemutihan pajak tidak akan ada pengaruh besar bagi perolehan dana bagi hasil (DBH) pajak dari provinsi. “Itu kan khusus kendaraan yang sudah lama menunggak dan tidak masuk ke dalam data,” akunya.
Sebelumnya M Zulfan, kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Palembang menyebut pembagian DBH dari provinsi selalu mengalami keterlambatan. “Kita juga tidak tahu alasannya,” tukasnya.
Sebelumnya, program pemutihan pajak bagi seluruh kendaraan merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 22 Tahun 2016, tanggal 18 Agustus 2016. Dispenda Sumsel berharap kebijakan ini bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) lantaran dinilai belum optimal serta menutupi anggaran (transfer daerah) yang dipangkas pemerintah pusat.
Di program ini, Dispenda membebaskan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi semua wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak di Sumsel. Tak hanya itu Dispenda juga bebaskan pengenaan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor (KB) II. (yun/win/chy/eno/dwa/cj13/kos/ce1/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Bandang Terjang Kalimantan Selatan
Redaktur : Tim Redaksi