Informasi Penting dari BKN Soal Kenaikan Pangkat PNS, Jangan Terlambat!

Jumat, 11 Februari 2022 – 07:07 WIB
Tampilan SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Foto: tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan PNS soal jadwal pengajuan kenaikan pangkat (KP).

Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, bagi PNS yang akan mengajukan kenaikan pangkat periode 1 April 2022, pengusulan KP diterima paling lambat 28 Februari 2022.

BACA JUGA: Bongkar Perselingkuhan Lukman Azhari, Medina Zein: Bilang ke Jakarta gak Tahunya..

Satya menyebutkan tenggat waktu pengusulan KP, tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.

“Masa KP PNS ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali KP Anumerta dan KP Pengabdian,” terangnya dikutip dari laman BKN, Kamis, (10/2).

BACA JUGA: Heboh soal Kabar Penyerahan SK CPNS 2019 untuk Honorer K2, BKN Merespons

Satya juga menyampaikan bahwa proses layanan kenaikan pangkat periode 1 April 2022 sudah dilaksanakan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id, kecuali instansi yang termasuk dalam tahap ujicoba (Pilot Project) aplikasi layanan kepegawaian SIASN.

“Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/ Pejabat Negara secara elektronik,” jelasnya.

BACA JUGA: Kemenag Buka Lowongan Khusus Usia di Atas 40 Tahun, Cek Link Ini

Dia menambahkan pengusulan KP disampaikan melalui masing-masing instansi.

Usulan nominatif disampaikan kepada BKN Pusat untuk PNS wilayah kerja instansi vertikal (instansi pusat). Juga Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja instansi pemerintah daerah. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler