jpnn.com, JAKARTA - Tatanan kehidupan normal baru (new normal) pada masa pandemi COVID-19 berlaku di seluruh sektor, termasuk instansi pemerintahan, antara lain harus mengubah sistem kerja pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, adaptasi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di era new normal tidak hanya berdampak pada sistem kerja yang berubah.
BACA JUGA: Informasi Penting untuk Honorer K2 Lulus PPPK, Maaf ya, Kabar Buruk
Yakni kombinasi kerja ASN, sebagian dari rumah (WFH) dan sebagian dari kantor (WFO).
Menurut Bima, dari era new normal ini bisa terlihat dengan jelas bahwa ASN yang dibutuhkan adalah yang benar-benar diperlukan dalam situasi “memaksa” serba digital.
BACA JUGA: Dokter Magang di Madiun, Warga Surabaya, Terkena Corona
“Dengan mengadopsi sistem kerja tatanan baru ini instansi bisa memilah kebutuhan pegawai. Bahwa kini makin butuh kompetensi pegawai yang melek teknologi sekaligus bisa tetap produktif melakukan pekerjaan di masa new normal," terang Bima, Kamis (18/6).
Hal ini, lanjutnya, menjadi evaluasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK ke depan, khususnya persoalan kompetensi yang diperlukan.
BACA JUGA: Perintah Mabes Polri ke Polres Sula terkait Kasus Ismail Diciduk
Nantinya, ASN (PNS dan PPPK) yang direkrut harus melek teknologi.
Itu sebabnya, analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK) di lingkungan ASN, menurut Bima, perlu dilakukan penyusunan ulang.
Masing-masing instansi harus melakukan Anjab dan ABK dengan mengacu pada sistem kerja baru.
Misalnya dengan memetakan jenis jabatan yang masih relevan dengan kebutuhan saat ini dan jenis jabatan yang perlu dipertimbangkan kembali.
“Tentukan konsep new normal masing-masing Instansi seperti apa, baru kemudian bisa dihitung ulang kebutuhan SDM-nya. Dari situ instansi bisa mengajukan usulan formasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi” terang Bima.
Dari aspek pelayanan publik di tengah tatanan normal baru bagi seluruh instansi pemerintah, Bima menguraikan beberapa hal yang perlu dilakukan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Yakni mencakup perlunya regulasi internal instansi terkait adaptasi new normal yang juga mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB 58/2020.
Kemudian melakukan pemetaan jenis pekerjaan yang bisa dilakukan secara WFH atau WFO, penggunaan teknologi informasi dalam lini pelayanan, monitoring ouput pekerjaan pegawai yang WFH dan WFO.
Selanjutnya melakukan Anjab dan ABK untuk menyusun kebutuhan pegawai pada tatanan normal baru, presensi online, memantau posisi pegawai dan kondisi kesehatannya.
Instansi juga harus ikut mencegah dan mengendalikan penyebaran untuk mengurangi risiko COVID-19 di lingkungannya.
Sementara untuk penilaian kinerja ASN, Bima mengatakan, BKN sudah memiliki sistem penilaian kinerja yang bisa dimanfaatkan secara nasional. Namun belum semua instansi menggunakannya.
“Yang menarik, ada sejumlah ASN yang justru mengalami overload pekerjaan ketika WFH dibanding saat WFO. Di samping sebagian besar pekerjaan pegawai berjalan seperti biasa dengan memanfaatkan teknologi," ungkapnya.
Bima mengakui, seluruh sektor masih harus terus mengadaptasi proses bisnis pada tatanan normal baru sekaligus memastikan tugas fungsi berjalan baik sesuai target kinerja Instansi. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad