Informasi Penting dari Pak Anggito Soal Nasib Dana Setoran Calon Jemaah Haji, Mohon Disimak

Kamis, 03 Juni 2021 – 18:41 WIB
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyebut dana umat untuk berangkat haji tetap aman dan diinvestasikan di bank syariah, meskipun terbit keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 660 Tahun 2021.

Keputusan Nomor 660 itu tentang Pembatalan Keberangkatan Calon Jemaah Haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

BACA JUGA: Calon Haji Batal Berangkat, Setoran Jemaah Bagaimana, Pak Menag?

"Perlu kami tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman," kata eks dosen Universitas Gadjah Mada itu dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan Kemenag RI di YouTube, Kamis (3/6).

Anggito menjelaskan tentang jumlah dana umat yang terkumpul untuk berangkat haji.

BACA JUGA: Braak! Adu Banteng Bus dan Mobil Travel, 2 Orang Tewas, 11 Luka-Luka

Pada 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dengan total dana Rp 7,05 triliun. 

"Kemudian untuk haji khusus telah melakukan pembayaran ada 15.084 jemaah, dan dana terkumpul baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta," kata pria kelahiran Bogor, Jawa Barat itu.

BACA JUGA: Ridwan Ajak Adik Ipar Berbuat Terlarang, Sudah Hampir Setahun

Namun, menurut Anggito, pada tahun yang sama juga ada segelintir yang membatalkan keberangkatan haji sebanyak 569 jemaah reguler.

"Jadi hanya 0,29 persen. Kemudian yang haji khusus 162 yang membatalkan," bebernya.

Pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji 1442 Hijriah menyusul terbitnya keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 660 Tahun 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut keputusan itu berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota dalam negari atau negara asing.

Ketua GP Ansor itu menyebut setidaknya ada beberapa alasan bagi pemerintah sebelum membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji 2021.

Di antaranya soal pandemi Covid-19 beserta varian baru yang masih melanda hampir seluruh negara dunia.

Selain itu, lanjut Yaqut, Arab Saudi belum pernah mengundang perwakilan Indonesia untuk menandatangani nota kesepahaman tentang pesiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

"Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi," beber dia. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Menag Yaqut Mengundurkan Keberangkatan Jemaah Calon Haji 2021


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler