Ridwan Ajak Adik Ipar Berbuat Terlarang, Sudah Hampir Setahun

Kamis, 03 Juni 2021 – 06:46 WIB
Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SUNGAI KUNJANG - Ridwansyah alias Ridwan (38) bersama adik iparnya, Nur Ardiansyah alias Andri (27) kompak melakukan kejahatan

Namun, kepolisian mencium perbuatan terlarang mereka yang sudah dilancarkan sejak tahun lalu.

BACA JUGA: Pagi Buta, Dor.. Dor.., Warga Langsung Berhamburan ke Luar Rumah

Tim AntiBandit Polsek Sungai Kunjang pun bergerak dan berhasil meringkus Ridwan dan Andri (27), Minggu (30/5).

Keduanya ditangkap karena telah melakukan serangkaian aksi pencurian motor.

BACA JUGA: Sambil Menunduk dan Terseok, Pria Ini tak Kuasa Menerima Pukulan, Rasain!

Tercatat ada 16 unit sepeda motor hasil curian sejak pertengahan 2020 hingga Mei 2021.

Polisi menangkap Ridwan dan Andri, setelah menyamar sebagai pembeli sepeda motor Yamaha NMax, yang dijual Rp 6 juta. 

BACA JUGA: Jelang Liga 2, Dewa United Gelar Uji Coba dengan Klub Liga 1

Motor itu sebelumnya dicuri dari depan rumah warga di Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, beberapa jam sebelum transaksi jual beli dilakukan.

“Modus operandinya pelaku mencuri motor yang terparkir, tetapi tidak dikunci setang, kemudian mendorongnya ke tempat aman," kata Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Ipda Roni Wibowo.

"Setelah disembunyikan semalam, motor curian itu kemudian dibawa ke tempat lain untuk diubah nopolnya. Terkadang pelaku juga mengganti warna motor."

Motor hasil curian dijual dengan harga Rp 1,7 juta sampai dengan Rp 2,5 juta.

“Hanya NMax itu yang dijual Rp 6 juta, setelah kami lakukan transaksi awal jual beli melalui media sosial (Medsos),” pungkas Roni. (oke/beb/samarindapos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Papua dan Densus 88 Terus Bergerak, 11 Orang Sudah Disikat, Siap-Siap yang Lain


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler