jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengundurkan keberangkatan jemaah calon haji 2021 menyusul terbitnya keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 660 Tahun 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut keputusan itu berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota dalam negeri atau negara asing.
BACA JUGA: Soal Kuota Haji, Pak Jokowi Diminta Menelepon Raja Arab Saudi
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 bagi WNI yamg menggunakan kuota haji Indonesia atau lainnya," kata Yaqut dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan Kemenag RI di YouTube, Kamis (3/6).
Ketua GP Ansor itu menyebut setidaknya ada beberapa alasan bagi pemerintah sebelum membatalkan keberangkatan jemaah calon haji 1442 Hijriah.
BACA JUGA: Pengumuman Haji 2021, Gus Yaqut: Jangan Sampai Publik Salah Paham
Satu di antaranya yaitu pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara dunia.
Di sisi lain, kata Menag Yaqut, pemerintah memiliki kewajiban menyelamatkan dan menjaga keamanan WNI.
BACA JUGA: Soal Ibadah Haji 2021, Kang Ace: Lebih Baik Pemerintah Realistis
Keselamatan itu bisa terancam jika para WNI tertulari Covid-19 dan varian baru.
"Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI di dalam atau di luar negeri melalui upaya penanggulangan Covid-19," ujar pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah tersebut.
Selain urusan pandemi, kata Yaqut, Arab Saudi belum pernah mengundang perwakilan Indonesia demi menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
"Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi," katanya. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan