Informasi Penting dari Wamenag soal UKT Mahasiswa PTKIN

Rabu, 06 Mei 2020 – 06:55 WIB
Wakil Menag Zainut Tauhid.Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terdampak pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bisa mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada rektor masing-masing.

"Bila ada mahasiswa yang keberatan untuk membayar UKT secara full, bisa mengajukan keringanan atau UKT banding kepada Rektor. Sehingga ini bisa diberikan keringanan," kata Zainut, Selasa (5/5).

BACA JUGA: Penjelasan Menag Fachrul Razi soal Pembatalan Pemotongan UKT

Pemotongan anggaran Kemenag sebesar Rp 2,6 triliun guna penanggulangan nasional Covid-19 disebut Wamenag Zainut menjadi faktor untuk mempertimbangkan kembali rencana pemotongan UKT PTKIN sebesar 10 persen.

"Itu jumlah yang tidak sedikit, sehingga kami mempertimbangkan kembali (pemotongan UKT). Karena apa, kami memikirkan yang lebih besar, yaitu program nasional yang itu juga bertujuan untuk menyelamatkan umat manusia," tuturnya.

BACA JUGA: Potongan UKT Dibatalkan, Menag Fachrul Minta Maaf

Dia menambahkan, saat ini prioritas pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 menjadi hal utama.

Pemerintah secara serius memberikan penanganan program Covid-19 ini melalui tiga hal.

BACA JUGA: Siswa Kembali Bersekolah Akhir Mei, Bioskop dan Salon Buka Pekan Depan

Pertama adalah bagaimana pemerintah berusaha menyelesaikan penyebaran penyakitnya.

Kemudian kedua, pemerintah membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Hari ini banyak saudara-saudara kita yang dia dibebastugaskan dari pekerjaan, banyak juga yang tidak bisa bergerak mencari (nafkah). Itu menjadi sasaran untuk dibantu yaitu melalui program jaring pengaman sosial dan itu pemerintah memberikan bantuan itu kepada masyarakat secara nasional," ungkapnya.

Kemudian ketiga, memberikan stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha, pemerintah memberikan relaksasi kepada pengusaha agar mereka tidak kolaps.

"Saya ingin memberikan pemahaman bersama bahwa masalah ini harus menjadi tanggung jawab kita semuanya," sambungnya.

Zainut berharap ini menjadi pemahaman mahasiswa PTKIN. Meskipun tidak ada pemotongan UKT 10 persen, PTKIN tetap memberikan peluang untuk pengajuan keringanan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

"Untuk itu bagi yang berat, terutama sebagian saudara atau teman kita yang terdampak secara serius, dapat diberikan kelonggaran. Untuk menyampaikan banding kepada rektor agar diberikan keringanan," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler