Informasi Penting Perkembangan 2 Kasus Habib Rizieq, Aziz Minta Doa Umat Islam

Kamis, 07 Oktober 2021 – 08:19 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar. Ilustrasi Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi jaksa atas vonis delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab Cs dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anggota Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, MA juga menolak berkas kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor.

BACA JUGA: Viral Foto Pengajian Habib Rizieq Padat di Rutan Bareskrim, Aziz Bilang Begini

“Bahwa upaya hukum kasasi sesat oleh jaksa, berkasnya tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA) dan telah dikembalikan kepada pengadilan negeri untuk tidak dilanjutkan upaya kasasinya,” kata Aziz Yanuar dalam siaran persnya, Rabu (6/10) malam.

Menurut Aziz, MA menolak kasasi karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA: MA Tolak Kasasi Jaksa Kasus Habib Rizieq, 5 Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini

Aziz menambahkan, dengan dikembalikannya berkas kasasi jaksa oleh MA, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara Megamendung yang menghukum denda kepada Habib Rizieq menjadi berkekuatan hukum tetap.

“Klien kami telah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp 20.000.000  melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” tegas Aziz.

BACA JUGA: 450 Personel Gabungan Mengepung Jalan Kunti Surabaya, 1 DPO Kaget, Lihat Wajahnya

Aziz juga menjelaskan perkembangan proses hukum perkara swab test di RS UMMI, Bogor yang juga melibatkan Habib Rizieq Shihab.

“Saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (kasus RS UMMI). Kami minta umat Islam dan pecinta keadilan di mana pun berada untuk mendoakan kami agar terus bertarung melawan kezaliman,” pungkas Aziz Yanuar. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler