Informasi Penting Seputar Bagasi Berbayar Lion Air

Sabtu, 26 Januari 2019 – 00:05 WIB
Salah satu calon penumpang Lion Air saat memasukan barang bawaan ke bagasi di Bandara Sepinggan Balikpapan. Foto: PAKSI SANDANG PRABOWO/KALTIM POST/JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Maskapai penerbangan Lion Air Group sudah menerapkan bagasi berbayar mulai Selasa (22/1). Kebijakan bagasi 20 kilogram gratis sudah resmi dihapuskan.

Asisten Manager Lion Air Balikpapan Rachimsyah mengatakan, kebijakan itu diambil sebagai upaya penyesuaian setelah kebijakan bagasi gratis dihapus. Selain itu, prepaid baggage untuk mewadahi penumpang yang tetap berkeinginan membawa barang miliknya saat bepergian.

BACA JUGA: Dirjen Udara Minta Stakeholder Penerbangan Lakukan Mitigasi Keamanan

Ada beberapa ketentuan untuk mendapatkan prepaid baggage. Antara lain, penumpang harus memesan bagasi minimal enam jam sebelum keberangkatan. Bila di bawah itu, maka yang berlaku adalah harga normal.

Selain itu, kata Rachim, prepaid baggage dimulai dari kelipatan 5 kilogram dan maksimal 30 kilogram. Untuk setiap rute penerbangannya, harga yang diberlakukan juga berbeda-beda. Pembayarannya sendiri dapat dilakukan secara online.

BACA JUGA: Calon Penumpang Lion Air Wajib Tahu: Bukan Hanya Bagasi Berbayar

“Kalau prepaid baggage dipesan setelah masuk skedul keberangkatan, maka harga yang berlaku adalah harga excess baggage. Seperti tujuan Makassar, harga normalnya Rp 26 ribu per kilonya,” kata dia, Rabu (23/1).

BACA JUGA: Kaget Harus Bayar Bagasi Rp 884 Ribu, Ada yang Bongkar Tasnya

Ia menyebut, harga yang berlaku untuk prepaid baggage jauh lebih murah jika dibandingkan excess baggage. Untuk setiap daerah, selisihnya antara Rp 5 ribu sampai Rp 8 ribu per kilogramnya.

Seperti tujuan Semarang, untuk harga normal berlaku Rp 36 ribu per kilogram. Sedangkan dengan memesan prepaid baggage, maka terdapat selisih sekitar Rp 6 ribu. Untuk barang dengan berat 5 kilogram, dikenakan tarif Rp 150 ribu.

“Prepaid baggage hanya diberlakukan khusus untuk penumpang pesawat. Tidak berlaku untuk para penyedia jasa kargo,” jelasnya.

Sebagaimana kebijakan setiap maskapai, bagi pengusaha pengiriman barang atau kargo, ada harga tersendiri yang diberlakukan. Karena terdapat divisi tersendiri yang bekerja sama dengan para agen kargo.

“Semua pengiriman barang, itu melalui agen-agen kargo. Lion Air tidak menjual, hanya menyerahkan SMU (surat muatan udara),” kata dia.

Rachim mengakui, usai kebijakan penghapusan bagasi gratis diberlakukan, terdapat penurunan jumlah barang yang masuk ke bagasi. Jika sebelumnya selalu penuh, kini sudah banyak ruang kosong.

Banyak penumpang kini mengurangi barang bawaan. “Ya, kalau biasanya bisa sampai 100 persen, sekarang turun antara 80-70 persen,” ungkapnya.

Para pengusaha yang bergerak di jasa pengiriman barang atau kargo ternyata juga melakukan penyesuaian harga.

Utamanya setelah harga tiket pesawat dan kargo dinaikkan para maskapai penerbangan. Salah satu penyedia jasa pengiriman barang yang menaikkan harga, yakni PT Pos Indonesia.

PT Pos Indonesia terhitung 2 Januari 2019 telah menaikkan tarif pengiriman barang, khususnya melalui jasa pos kilat khusus dan pos ekspres. PT Pos menetapkan kenaikan tarif 30 persen.

Wakil Kepala Kantor Pos Balikpapan, Suworo mengatakan, kenaikan itu menyusul dampak dari kebijakan pengusaha penerbangan yang menaikkan tarif pengiriman barang antara 10-100 persen. Sebagai bagian dari bisnis jasa kurir, PT Pos mau tidak mau juga melakukan penyesuaian tarif.

Karena produk pos kilat khusus dan pos ekspres sangat bertumpu pada jasa maskapai penerbangan. Di sisi lain, PT Pos menurutnya, juga sudah lama tidak menyesuaikan harga. Bila masih menggunakan harga yang lama, maka tidak sesuai.

Sebagai perusahaan pelat merah, PT Pos selain dituntut memberikan kemudahan pelayanan pada masyarakat. PT Pos juga dituntut memperoleh laba yang besar. Karena semua biaya operasional lembaga tersebut sepenuhnya berasal dari hasil bisnis.

“Produk pos kilat khusus dan pos ekspres sangat bergantung dari naik atau tidaknya tiket pesawat dan kargo,” katanya.

Diakuinya, kebijakan menaikkan tarif pengiriman barang bukanlah kebijakan populer. Apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang kurang bagus. Bahkan akibat dari kebijakan itu, kinerja produksi PT Pos mengalami penurunan.

“Yang paling banyak memanfaatkan pos kilat khusus dan pos ekspres ini adalah para pelaku bisnis online. Baik itu mereka yang dari Jawa maupun yang di dalam Kaltim,” ungkapnya.

Selama tiga pekan terakhir saja, jasa pengiriman barang yang biasanya bisa mencapai 700 kantong dalam sehari. Kini hanya berada di angka 400-300 kantong yang masuk ke PT Pos. “Memang yang paling terdampak di sini adalah pelaku bisnis online,” kata dia.

Dampak lainnya, yakni dari sisi pemasukan yang diterima PT Pos Balikpapan dalam tiga pekan terakhir ikut mengalami penurunan sebesar 5 persen, jika dibandingkan November dan Desember 2018 untuk kurun waktu yang sama. “Turun sampai 5 persen,” ungkap dia.

BACA JUGA: Calon Penumpang Lion Air Wajib Tahu: Bukan Hanya Bagasi Berbayar

Untuk diketahui, pengiriman barang menggunakan pos kilat khusus ke Pontianak dikenakan tarif Rp 43 ribu per kilonya dan ekspres Rp 51.500. Tujuan Makassar Rp 50 ribu untuk pos ekspres dan Rp 47 ribu untuk kilat khusus. Sedangkan tujuan Jakarta, pos ekspres Rp 36 ribu dan pos kilat khusus Rp 32.500.

BACA JUGA: Kaget Harus Bayar Bagasi Rp 884 Ribu, Ada yang Bongkar Tasnya

Tujuan Surabaya, pos kilat khusus dikenakan tarif Rp 35 ribu dan Rp 38 ribu untuk pos ekspres. Sementara untuk pos kilat khusus tujuan Jogjakarta Rp 33.660 dan pos ekspres Rp 45.500. Untuk rute terjauh seperti di Pekanbaru, pos kilat khusus Rp 59 ribu per kilonya. (*/drh/dwi/k15)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lion Air Pindahkan Posko Penanganan Korban JT-610


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler