Informasi seputar Pelunasan BPIH Kuota Tambahan

Jumat, 24 Mei 2019 – 03:39 WIB
Ilustrasi calon jemaah haji. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk kuota tambahan dibuka mulai 22 Mei 2019.

Diketahui, Indonesia tahun ini mendapatkan kuota tambahan sebesar 10 ribu jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi.

BACA JUGA: Pelunasan Ongkos Haji Akan Mulai 22 Mei 2019

“Pelunasan biaya haji untuk jemaah yang masuk kuota tambahan akan berlangsung sepekan, 22 – 29 Mei 2019,” terang Muhajirin Yanis.

Menurut Muhajirin, kuota tambahan dibagi menjadi dua. Sebanyak 5.000 untuk jemaah dengan nomor porsi berikutnya, dan 5.000 lainnya untuk jemaah haji lansia beserta pendampingnya.

BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Cadangan Bisa Mengisi Kuota yang Belum Lunasi BPIH

Kuota tambahan ini sudah dibagi ke masing-masing provinsi berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176 Tahun 2019 yang telah diubah dengan KMA 181 Tahun 2019.

Kasubdit Pendaftaran Haji Reguler Khanif menambahkan, waktu dan skema pelunasan jemaah kuota tambahan sama dengan ketentuan sebelumnya, saat pelunasan jemaah haji tahap satu dan dua. Waktu pelunasan mulai pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, 09.00 s.d 16.00 WITA, dan 10.00 s.d 17.00 WIT.

BACA JUGA: Ditutup Hari Ini, 1.549 Jemaah tak Lunasi BPIH

BACA JUGA: Jalani Pemeriksaan di KPK, Menag Jelaskan soal Uang di Ruang Kerjanya

Untuk sistem pembayaran, bisa melalui teller dan non teller baik internet banking, mobile banking, dan ATM.

Khanif mengatakan, layanan pelunasan melalui internet banking dan mobile banking bagi jemaah dari Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, dan Mega Syariah. Sedangkan layanan ATM hanya untuk jemaah bank Muammalat. “Bank lainnya melalui teller," jelas Khanif.

Khanif menambahkan, Jemaah yang melakukan haji berulang juga tetap wajib membayar visa. (tau)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10.441 Jemaah Haji Belum Lunasi BPIH


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler