jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi Februari 2019, akan menikmati gaji barunya sebagai aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.
Menyusul keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan tahun anggaran 2020.
BACA JUGA: Pak Tjahjo Membolehkan Pemda Rekrut Honorer, Tetapi Mana Regulasinya?
Dalam PMK yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 Januari itu disebutkan penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK dilakukan secara bertahap dimulai pada Maret.
Dengan demikian PPPK hasil rekrutmen pada Februari 2019 paling cepat sudah bisa menikmati rapelan gajinya di bulan Maret.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Beraksi, Rekrut PPPK Lagi Hingga PNS Dapat Gaji Ganda
Adapun tahapan penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK:
1. Tahap I paling cepat Maret
2. Tahap II paling cepat Juni
3. Tahap III paling cepat September
4. Tahap IV paling cepat Desember
Penyaluran DAU tambahan ini menurut Sri Mulyani, dilaksanakan sesuai dengan jumlah formasi yang diterima dan diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota.
BACA JUGA: Kabar Baik dari 2 Pejabat untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK
Di mana jumlah maksimal formasi sebagaimana ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Selain itu, penyalurannya memerhatikan waktu terhitung mulai tanggal PPPK ditetapkan dan diangkat.
"Penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK dilaksanakan masing-masing tahap sebesar tiga bulan," demikian tertuang dalam PMK Nomor 8/PMK.07/2020, itu. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad