jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan informasi terkini terkait adanya laporan Adam Deni Gearaka terhadap I Gede Ari Astina alias Jerink SID.
Kombes Yusri menyebut, sejauh ini pihaknya tengah mendalami laporan tersebut apakah memenuhi unsur yang dipersangkakan dalam laporan Adam.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Bunga Zainal Buka-bukaan soal Ranjang, Kalimat Ancaman Jerinx SID
"Sekarang sedang diteliti oleh penyidik Krimum Polda Metro Jaya. Apakah memang memenuhi unsur prasangkaan," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu membeberkan mekanisme dalam memproses laporan dari masyarakat.
BACA JUGA: 3 Pernyataan Adam Deni Setelah Melaporkan Jerinx SID
"Mekanismenya kalau sudah diteliti memenuhi unsur akan naik di penyelidikan," ujar Yusri.
Dia menjelaskan, bila sudah masuk tahap penyelidikan, polisi baru memanggil pelapor dan membawa bukti yang ada untuk mempertanggungjawabkan laporannya tersebut.
BACA JUGA: Tukang Pijit Diminta ke Apartemen, Ternyata si Pemesan Positif COVID-19, Terjadi Hal Mengerikan
"Apa bukti laporannya? Itu baru kami klarifikasi, namanya penyelidikan. Kami kumpulkan beberapa saksi, baru terlapornya kami panggil, diundang untuk diklarifikasi," tutur Yusri.
Musikus Jerinx SID dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Jerink dilaporkan Adam Deni pada 10 Juli 2021.
Adam Deni melaporkan Jerinx SID terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama