Informasi Terbaru dari BKN, Mungkin PPPK Makin Kecewa

Kamis, 05 November 2020 – 09:17 WIB
Korwil PHK2I Jateng Ahmad Saefudin berharap bisa terima SK PPPK pada November 2020. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Proses pengangkatan 51.293 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari honorer K2 sepertinya masih berliku.

Pasalnya, hingga saat ini beberapa regulasi turunan Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK belum juga terbit.

BACA JUGA: Demo Dilarang, NIP PPPK Tak Segera Diterbitkan, Maunya Pemerintah Apa?

Padahal pascaterbitnya Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK pada 29 September, pemerintah langsung bergerak menyusuri regulasi berupa peraturan menteri serta petunjuk teknis. Namun, sudah sebulan lebih belum selesai juga.

Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, juknis PPPK belum selesai.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Habib Rizieq Pulang, PPPK Takut Dicap Pembangkang, Mahfud Angkat Bicara

Masih ada revisi yang dilakukan Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN.

"Juknisnya belum selesai disusun. Kemarin masih revisi oleh Direktur Peraturan Perundang-undangan," kata Paryono kepada JPNN, Kamis (5/11).

BACA JUGA: Mahfud MD Membandingkan Habib Rizieq dengan Khomeini

Dia juga tidak bisa menjawab ketika ditanya kapan jadwal pemberkasan NIP 51.293 PPPK yang direkrut Februari 2019.

Alasannya, selain regulasinya masih belum lengkap, pemerintah masih menyelesaikan pemberkasan NIP CPNS 2019.

Paryono menjelaskan, proses pengangkatan CPNS lebih cepat karena aturannya sudah ada.

Berbeda dengan PPPK yang merupakan kebijakan anyar.

Apalagi untuk proses pengangkatannya harus melibatkan beberapa instansi dan banyak daerah.

"Kalau CPNS kan sudah setiap tahun dilaksanakan, jadi daerah sudah tahu mekanismenya. Beda dengan PPPK, ini masih baru jadi banyak daerah yang belum paham. Selain itu regulasinya kan belum selesai," ucapnya.

Sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sebagian besar daerah meminta agar TMT (Terhitung Mulai Tanggal) PPPK per Januari 2020.

Ini lantaran mereka kehabisan anggaran akibat penanganan COVID-19.

Untuk pengangkatan PPPK, regulasi yang dibutuhkan di antaranya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Kepala BKN.

Pembahasan penyusunan sejumlah regulasi tersebut hingg saat ini masih berproses. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler