jpnn.com, JAKARTA - Penyerahan SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kepada 51.293 honorer K2 yang lulus seleksi PPPK tahap I pada 2019, nantinya tidak berbarengan.
Pemberian SK sekaligus penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) bekerja PPPK masing-masing daerah tidak seragam karena menyesuaikan kondisi finansial pemda.
BACA JUGA: Adakah Peluang Honorer K2 Tenaga Administrasi jadi PPPK?
"Tidak serempak penetapan TMT-nya. Karena PPPK ini kerja berdasarkan kontrak dengan pemda selaku pemberi kerja," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Rabu (7/10).
Walaupun begitu menurut Bima, Pemda tidak bisa seenaknya menunda terlalu lama penetapan TMT PPPK.
BACA JUGA: Hanif PPPK Rela Menunggu 3 Bulan Lagi
Pemda juga harus meminta persetujuan pemerintah pusat dalam hal ini BKN.
"Seperti mekanisme penetapan NIP dan TMT PNS, PPPK juga mirip begitu. Ketika daerah mengusulkan pemberkasan NIP PPPK, sudah dicantumkan juga TMT dan tinggal disetujui BKN," terang Bima Haria Wibisana.
BACA JUGA: Melihat Rekaman CCTV, Kombes Yusri pun Merasa Heran, Sudah 5 Kali
Karena masa pandemi COVID-19 dan keterbatasan anggaran, usulan TMT ini akan beragam tergantung kemampuan daerah.
Namun, Bima yakin pemda pasti tidak akan berani menunda-nunda terlalu lama lantaran SK itu sudah ditunggu lama oleh honorer K2 yang lulus PPPK tahap I.
"Jadi harus dipahami seluruh PPPK kalau TMT itu tidak akan seragam nantinya. Yang punya dana lebih bisa saja TMT tahun ini. Yang paling banyak sih usulkan per Januari 2021 gaji PPPK dibayar," ulasnya.
Hal lain yang harus diingat adalah PPPK itu pegawai kontrak sehingga harus menunggu kesiapan Pemda. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad